Belasan anak baru gede diamankan petugas Polrestabes Bandung karena melakukan konvoi dengan mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan.
Aksi membahayakan dan meresahkan masyarakat itu sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang mengatakan seharusnya para pelaku bisa ditahan karena terbukti melanggar pasal 503 dan 510.
Namun karena masih berada di bawah motor akhirnya dilakukan pembinaan. Selain itu para pelaku tidak terbukti menjadi anggota berandalan bermotor.
“Jadi akan diselesaikan dengan proses kekeluargaan dengan melibatkan orang tua dan guru. Sebelumnya kami juga lakukan interogasi kepada mereka dan menanyakan apa tujuan dilakukannya konvoi tersebut. Tanda-tanda kelompok, atribut bendera pun kami tanyakan,” katanya.
Hanya saja tujuan anak-anak di bawah umur ini ternyata hanya untuk berfoto-foto sebelum menjalani ujian akhir sekolah. Rata-rata para pelaku merupakan pelajar kelas 3 SMP.
Disinggung apakah anak-anak ini membawa barang berbahaya, Adanan menyatakan tidak ada barang berbahaya di tas anak-anak tersebut. Baik itu senjata tajam atau bahkan narkotika.
“Mereka ini pun tidak terafiliasi kelompok berandalan bermotor manapun,” ucapnya.





