close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Senin, 20 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home KABAR KOTA

Dinsos Kota Bandung Klaim Data Penerima Bantuan Akurat

Dery F.G
Rabu, 17 Maret 2021 - 17:00:06
in KABAR KOTA
Dinsos Kota Bandung Klaim Data Penerima Bantuan Akurat

(foto: Hendar Suhendar)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Kepala Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan (Dinsosnangkis) Kota Bandung, Tono Rusdiantono memastikan pendataan warga tidak mampu sudah semakin akurat. Dia menjamin akurasi warga penerima manfaat di Kota Bandung ini mencapai 99 persen.

Tono menyatakan, akurasi data tersebut didapat setelah tim dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memverifikasi dan memvalidasi data sebanyak 500.000 orang. Utamanya saat di awal pandemi Covid-19 melanda dan pemerintah gencar memberikan bantuan sosial.

?Kita bisa mendata keluarga tidak mampu penerima manfaat. Saat pandemi kita verifikasi dan validasi data miskin dan tidak mampu. Saya jamin 99 persen akurat,? ucap Tono di Taman Dewi Sartika Bandung, Selasa 16 Maret 2021.

Langkah untuk memverifikasi dan validasi ini agar pemberian bantuan tepat sasaran. Kemudian bantuan juga diberikan lebih merata.

Tono menyebutkan, pandemi Covid-19 membuat warga miskin bertambah mencapai 3.000 orang. Mereka masuk dalam kategori pendataan sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

?Kalau kita bicara penambahan pada saat kedaruratan pandemi itu ada 136.600 orang khusus DTKS yang dapat bantuan. Sekarang penetapan 2021 jadi 139 ribu orang,? jelasnya.

Jumlah tersebut, lanjut Tono, belum lagi termasuk non DTKS atau warga miskin baru. Mereka adalah yang kondisi ekonominya ikut terdampak pandemi Covid-19, sehingga tetap masuk dalam penerima bantuan.

?Kalau kita bicara DTKS sekitar 3 ribuan orang dari sisi terbarukan ada 250 ribu orang. Tapi dari Permensos 146, warga miskin terbarukan belum bisa masuk ke kategori DTKS. Ini yang mendapat bantuan dari pemerintah,? jelasnya.

Tono mengungkapkan, Pemkot Bandung kini sudah memiliki system daring untuk Jaring Pengaman Sosial (JPS). Akurasi penerima manfaat ini bisa dicek melalui situs https://jps.bandung.go.id/ dengan hanya memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

?Alhamdulillah semua warga yang berhak mendapatkan itu semuanya dipastikan mendapatkan bantuan. Apalagi pemerintah kota sudah memiliki Jaring Pengaman Sosial jadi tinggal dimasukin lewat NIK dan itu akan keluar bahwa dapat bantuan jenis apa dan darimana,? katanya.

Tags: bansosbantuandinsoskota bandungpemkot bandung
Previous Post

Viral Video Mesum di Hotel Bogor, Polisi Bentuk Tim

Next Post

Sampai Akhir Tahun 2020, Satpol PP Tindak Ribuan Pelanggar

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.