close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Senin, 20 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home HEADLINE

5 Alasan MUI Bolehkan Vaksin AstraZeneca Digunakan Meski Haram

Budiana
Minggu, 21 Maret 2021 - 00:11:00
in HEADLINE, SERBA SERBI
5 Alasan MUI Bolehkan Vaksin AstraZeneca Digunakan Meski Haram
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Vaksin AstraZeneca yang akan digunakan dalam program vaksinasi COVID-19 di Indonesia ternyata mengandung unsur dari babi. Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan penggunaan vaksin tersebut.

Vaksin AstraZeneca sendiri sudah mengantongi izin penggunaan darurat dari BPOM. Selain itu, MUI sudah mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin COVID-19 Produksi Astra Zeneca.

Setelah melakukan kajian mendalam dan pertimbangan ahli terpercaya, sidang fatwa memutuskan vaksin produksi AstraZeneca hukumnya haram. Meski begitu, vaksin itu mubah digunakan.

Vaksin ini haram karena dalam proses pembuatan inang (rumah) virusnya, produsen menggunakan tripsin dari pankreas babi. Tripsin ini bukan bahan baku utama virus, melainkan sebuah bahan yang digunakan untuk memisahkan sel inang virus dengan Micro carier virus.

Vaksin Astra Zeneca ini menjadi mubah karena darurat. Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh menyampaikan, ada lima hal yang membuat vaksin COVID-19 produksi Astra Zeneca mubah digunakan. Apa saja?

1. Kondisi Darurat
Dari sisi agama Islam, ada hal mendesak yang membuat penggunaan vaksin AstraZeneca ini masuk dalam kondisi darurat. Sumber-sumber hukum dari Al-Quran, Hadist, kitab ulama, maupun kaidah fiqih membolehkan penggunaan (mubah) sebuah obat meskipun itu haram dalam kondisi darurat.

“Ada kondisi kebutuhan yang mendesak (hajah syar?iyah) yang menduduki kondisi darurat syar?iyah,” ujar Niam di laman resmi MUI.

2. Ada Risiko Fatal Jika tak Dipakai
Pada kondisi darurat itu, selain ada landasan agamanya, juga diperkuat dengan fakta-fakta di lapangan. Beberapa ahli kompeten yang dihadirkan dalam sidang fatwa MUI, menyebutkan bahwa akan ada risiko fatal jika vaksinasi COVID-19 ini tidak berjalan.

Tujuan vaksinasi adalah melahirkan kekebalan komunal (herd immunity) sehingga virus tidak berkembang lagi di lingkungan. Itu terjadi bila 70% penduduk sudah tervaksinasi. Jika kurang dari 70%, entah karena ketidakmauan atau kekurangan tersediaan vaksin, maka vaksinasi akan percuma dan kondisi yang lebih berbahaya akan terjadi.

“Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya jika tidak segera dilakukan vaksinasi COVID-19,” ungkapnya.

3. Terbatasnya Ketersediaan Vaksin
Memang paling utama menggunakan vaksin yang sudah terjamin halal dan suci seperti vaksin produksi Sinovac. Namun, Indonesia hanya memperoleh jatah sekitar 140 juta vaksin dan yang bisa digunakan hanya 122,5 juta dosis.

Jumlah itu tidak cukup untuk memenuhi syarat herd immunity karena hanya bisa digunakan untuk 28% penduduk. Untuk menambah pasokan, maka perlu ada vaksin yang diproduksi produsen lain seperti AstraZeneca ini.

“Ketersediaan vaksin COVID-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok,” ujar Asrorun.

4. Sulitnya Mendapatkan Vaksin
Persaingan mendapatkan vaksin di seluruh dunia begitu ketat. Seluruh negara berlomba-lomba mendapatkan kuota vaksin lebih untuk warganya.

Indonesia sendiri, setelah melakukan lobi, baru memperoleh dari Sinovac dan AstraZeneca. Itupun termasuk istimewa untuk negara di dunia yang saat ini sedang berebut jatah vakin.

Karena itu, pemerintah tidak memiliki wewenang untuk memilih vaksin mana yang diprioritaskan dipilih karena keterbatasan jumlah vaksin ini. Pzifer, Novavac, Sinopharm, dan Moderna memang sudah berkomitmen, namun belum menetapkan jatah vaksin untuk Indonesia.

“Pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin COVID-19, mengingat keterbatan vaksin yang tersedia,” jelasnya.

5. Sudah Dijamin BPOM
Yang terpenting, BPOM telah mengeluarkan izin edar darurat Vaksin AstraZeneca sejak 22 Februari 2021. Ini menandakan vaksin AstraZeneca sudah terjamin keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy).

“Ada jaminan keamanan pengunananya oleh pemerintah,” pungkasnya.

Tags: vaksin astrazenecavaksin astrazeneca haramvaksin astrazeneca mengandung babivaksin covid-19
Previous Post

Dua Gol Penuh Arti Esteban Vizcarra

Next Post

Wakil Wali Kota Bandung Ajak Warga Tetap Berinovasi dan Kreatif

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.