close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Senin, 20 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Bogor Timur dan Indramayu Barat Diusulkan Jadi Kabupaten Baru

Budiana
Sabtu, 27 Maret 2021 - 21:42:46
in HEADLINE, KABAR JABAR

Gubernur Jabar Ridwan Kamil di DPRD Jabar. (Humas Jabar)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Pemprov Jawa Barat (Jabar) kembali memproses dua daerah untuk diusulkan menjadi daerah otonomi baru. Kedua daerah tersebut yaitu Kabupaten Bogor Timur dan Kabupaten Indramayu Barat.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyerahkan kedua berkas Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) itu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar dalam rapat paripurna untuk dibahas lebih lanjut.

“Jabar sedang memproses dua daerah calon daerah persiapan otonomi baru yaitu Kabupaten Bogor Timur dan Kabupaten Indramayu Barat,” kata Emil, sapaan Ridwan Kamil, di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Jumat (26/3/2021).

Sebelumnya, Pemda Provinsi Jabar telah mengusulkan pemekaran tiga daerah otonomi baru yaitu Kabupaten Bogor Barat, Kabupaten Sukabumi Utara, dan Kabupaten Garut Selatan. Ketiga daerah tersebut merupakan yang paling siap untuk dimekarkan dan berkas usulannya pun sudah sampai di meja Kementerian Dalam Negeri.

“Total selama dua tahun ini menjadi lima daerah yang diusulkan dimekarkan,” ucap Emil.

Sementara untuk usulan Kabupaten Bogor Timur dan Indramayu Barat baru pada tahap penyelesaian persyaratan administrasi di tingkat desa daerah induk dan telah mendapat persetujuan dari DPRD dan kepala daerah induk.

Sesuai peraturan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bila ingin pemekaran daerah. Pertama, persyaratan dasar yang terdiri dari kewilayahan dan kapasitas daerah. Kedua, persyaratan administrasi, mulai dari keputusan musyawarah desa, persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah induk, serta persetujuan bersama DPRD Provinsi dan gubernur.

“Persyaratan teknisnya dari bawah administrasinya desa-desa setuju kemudian dapat rekomendasi dari DPRD dan bupati daerah induk,” tutur Emil.

Emil mengatakan, setelah dibahas oleh DPRD Jabar, berkas CDPOB Kabupaten Bogor Timur dan Indramayu Barat akan diserahkan kepada pemerintah pusat.

“Usulan CDPOB ini akan rencannya akan dibahas di tingkat pusat pada Kuartal I Tahun Sidang 2021 DPR RI,” ucapnya.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur dan menegaskan bahwa pemekaran daerah bertujuan untuk efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kualitas pelayanan publik.

Kendati demikian, hingga kini pemerintah pusat masih memoratorium pembentukan daerah otonomi baru. Emil menuturkan, dari proporsi perbandingan luas wilayah dan jumlah penduduk, jumlah kabupaten/kota di Jabar terbilang masih sedikit jika dibandingkan dengan provinsi besar lainnya di Indonesia. Sehingga dipandang perlu untuk dibentuk daerah persiapan otonomi baru melalui pemekaran daerah.

“Saya kira ini menguatkan apa-apa yang menjadi perjuangan keadilan kita yaitu pemekaran karena idealnya Jabar kalau pakai rasio satu juta penduduk satu kabupaten/kota, maka Jabar harusnya punya 40-an kabupaten/kota, sekarang baru 27 daerah. Perjuangannya akan panjang tapi harus terwujud,” tuturnya.

Dalam usulan pembentukan CDPOB, Kabupaten Bogor Timur memiliki luas wilayah 776,71 kilometer persegi terdiri dari 7 kecamatan dan 75 desa. Sementara penduduknya berjumlah 1.345.395 jiwa dengan lokasi ibu kotanya yaitu Jonggol.

Adapun Kabupaten Indramayu Barat luas wilayahnya yaitu 933,96 kilometer persegi. Terdiri dari 10 kecamatan, 95 desa, 581 RW dan 1.875 RT. Kemudian jumlah penduduknya yaitu 676.455 jiwa. Kecamatan Kroya diusulkan menjadi calon ibu kota Indramayu Barat.

Ketua DPRD Jabar Taufik Hidayat mengatakan, untuk CDPOB Kabupaten Bogor Timur dan Indramayu Barat, pihaknya telah menugaskan Komisi I untuk pembahasan lebih lanjut.

“Untuk pembahsaan CDPOB, pimpinan telah menugaskan komisi I untuk membahasnya lebih lanjut,” ucap Taufik dalam sidang paripurna.

Tags: bogorEmilindramayupemekaran wilayahpemprov jabarridwan kamil
Previous Post

Jokowi Tegaskan Tak Ada Impor Beras Selama Beberapa Bulan Mendatang

Next Post

Doni Monardo Dianugerahi Gelar Doktor Kehormatan IPB

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.