close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Senin, 20 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home KABAR KOTA

Audit Arsip Wujudkan Tata Kelola Pemerintah Transparan dan Akuntabel

Dery F.G
Minggu, 25 April 2021 - 13:00:13
in KABAR KOTA
Audit Arsip Wujudkan Tata Kelola Pemerintah Transparan dan Akuntabel

(foto: Hendar Suhendar)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Salah satu peran Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung dalam? mewujudkan? tata kelola pemerintahan yang baik adalah membangun transparansi dan akuntabilitas kinerja pemerintahan.

Apalagi arsip merupakan informasi penting yang menjadi bukti pertanggungjawaban autentik baik secara fisik maupun isinya.

“Satu indikator transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan adalah mewujudkan sistem pengelolaan arsip sebagai indikator kinerja lembaga dan objek pemeriksaan,” kata Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.

Yana mengungkapkan itu pada acara Workhsop Pengawasan Kearsipan Internal bagi Para Sekretaris di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung? sekaligus Launching Pengawasan Kearsipan, di Aula Dinas Arsip dan Perpustakaan Jalan Seram No 2, Kota Bandung, Kamis 22 April 2021.

Oleh karenanya, Yana berharap, penyelenggaraan kearsipan bisa komprehensif dan terpadu.

Sementara itu, Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung A. Maryun Sastrakusumah mengatakan, untuk mewujudkan pengelolaan kearsipan yang baik, perlu adanya dukungan regulasi, standar operasional prosedur, dan sumber daya.

?Selain itu, diperlukan monitoring dan evaluasi yang berkelanjutan melalui audit pengawasan internal penyelenggaraan dan pengelolaan arsip,? ujarnya.

Saat ini, Kota Bandung telah memiliki aturan tentang penyelenggaraan kerasipan.? Aturan tersebut tertuang dalam? Peraturan Daerah No 3 Tahun 2016 dan Peraturan Wali Kota Bandung No 1299 tahun 2017.

Menurut Maryun, ada juga empat pilar kearsipan, yaitu tata naskah kedinasan yang diatur dalam Perwal No 10 tahun 2017, klasifikasi kearsipan yang diatur dalam perwal No 45 tahun 2019, jadwal retensi arsip (JRA) yang diatur dalam Perwal No.27 Tahun 2019 dan Sistem Klasifikasi keamanan akses arsip dinasmis (SKKAAD) yang diatur dalam Perwal No 53 tahun 2019.

Maryun berharap pengawasan kearsipan internal akan menjadi motivasi bagi organisasi perangkat daerah untuk lebih meningkatkan pengelolaan arsip yang baik dan sesuai dengan ketentuan Undang-undang No 43 Tahun 2009 tentang kearsipan.

?Pengawasan kearsipan internal ini menjadi tolak ukur yang positif dalam melaksanakan tata kearsipan di tempat kerja masing-masing,? ujarnya.

Tags: arsipgood governanceKorupsipemkot bandung
Previous Post

KRI Nanggala 402 Terdeteksi di Kedalaman 850 Meter

Next Post

Rutin Rawat Pohon, DPKP Cegah Kecelakaan

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.