close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Senin, 20 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Tempat Wisata Ditutup, Restoran Hanya Boleh “Take Away”

Dery F.G
Minggu, 20 Juni 2021 - 18:00:40
in HEADLINE, KABAR KOTA
Tempat Wisata Ditutup, Restoran Hanya Boleh “Take Away”

(foto: Hendar Suhendar)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Kota Bandung kembali memberlakukan pengetatan. Kebijakan ini diambil seiring meningkatnya kasus Covid-19.

Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial menyatakan pengetatan sebagai langkah penganan Covid-19.

Meski pun, status siaga 1 di Bandung Raya yang dinyatakan oleh Gubernur Jawa Barat terkait pada label kewaspadaan wilayah Kabupatan Bandung dan Kabupaten Bandung Barat yang berada di zona merah.

Selain itu, Oded menuturkan kebijakan ini sejalan dengan arahan dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi dalam rangka menekan penyebaran virus.

Oleh karenanya, sejumlah sektor kini dibatasi hingga dalam kurun waktu dua pekan ke depan.

?Kalau melihat perkembangan kasus ini terjadi lonjakan cukup signifikan terutama di 15 Mei sampai 15 Juni. Setelah berdiskusi dengan banyak pihak, kami menyimpulkan kebijakan bahwa dilakukan penutupan tempat hiburan dan tempat wisata selama ?14 hari,? ucap Oded usai menggelar rapat terbatas di Balai Kota Bandung, belum lama ini.

Untuk restoran dan rumah makan hanya diizinkan melayani ?take away?. Sehingga dilarang untuk melayani makan di tempat. Jam operasionalnya juga hanya diperkenankan sampai pukul 19.00 WIB.

?Paling bahaya itu ketika mereka datang pakai masker, ketika makan mereka buka masker dan masih berkerumun. Itu yang kita khawatirkan. Ini termasuk kuliner bagi PKL tidak boleh makan di tempat,? tegasnya.

Oded juga memberlakukan pembatasan jam operasional bagi ritel, toko moderen, pusat perbelanjaan dan mal hanya sampai pukul 19.00 WIB.

?Jam operasional pasar tradisional hanya sampai pukul 10.00 WIB pagi,? ujarnya.

Dari hasil rapat tersebut, Oded juga menyatakan, kegiatan pertemuan di hotel juga tidak diperbolehkan. Tanpa terkecuali untuk pelaksanaan acara pesta resepsi pernikahan yang sementara ini tidak akan diizinkan.

?Pernikahan hanya untuk akad nikah saja dan dihadiri maksimal itu 50 orang,? jelas Oded.

Selain itu, Oded meminta, posko Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyaraklat (PPKM) harus disiagakan kembali di seluruh kelurahan.

Dari 151 kelurahan, hingga saat ini tercatat sudah ada 131 kelurahan yang menerapkan posko PPKM.

?Sisa Kelurahan sudah diminta untuk mengaktifkan posko PPKM. Kita akan laksanakan sampai partikel sosial terendah. Walau pun ada di kelurahan tapi diteruskan diperkuat sampai ke tingkat Rt dan RW,? ulasnya.

Atas situasi ini Oded menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tidak akan menerima kunjungan dari luar kota untuk sementara waktu.

Sedangkan instansi yang berada di Kota Bandung juga diimbau untuk melakukan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen.

Kondisi ini juga berpengaruh terhadap kebijakan Pemkot Bandung yang dalam waktu dua pekan terakhir tengah fokus melaksanakan uji coba pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT).

?Simulasi PTM dihentikan untuk saat ini. Kita masih menunggu untuk PTM ini sesuai instruksi dari pusat terkait pelaksanaan PTM pada Juli,? ujarnya.

Tetap Waspada

Di luar itu, Oded mengimbau seluruh elemen masyarakat di Kota Bandung untuk lebih waspada terhadap situasi dan kondisi pandemi terkini.

Termasuk bagi warga luar Kota Bandung agar lebih mempertimbangkan prioritas aktivitasnya.

?Saya memohon, mari bersama-sama untuk meningkatkan kesiagaan dalam menghadapi Covid-19. Kepada masyarakat dari luar Kota Bandung, jangan masuk ke Kota Bandung kalau tidak ada kepentingan yang sangat ‘urgent’,? pinta Oded.

Pada kesempatan itu, Oded kembali mengapresiasi dan berterima kasih kepada semua tenaga kesehatan dan rumah sakit yang sudah ikut berjuang melawan Covid-19.

Apalagi fasilitas di Kota Bandung juga turut berperan untuk menangani kasus dari daerah lain.

?Terdepan adalah tenaga kesehatan. Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh tenaga kesehatan yang sudah berjibaku dalam menangani pandemi,? katanya.

?Juga kepada rumah sakit saya ucapkan terima kasih dengan kooperatif dan kolaborasi mereka. Ketika BOR sudah di angka 89 persen, saya intruksikan kepada Bu Ahyani (Kepala Dinas Kesehatan) agar mereka menambah kapasitas tempat tidurnya. Dan mereka menyambut positif,? tutur Oded.

Tags: coronacovid-19Ema sumarnakota bandungoded m danialpemkot bandungYana Mulyana
Previous Post

Indikator Kesehatan Menurun, Kota Bandung Masuk Zona Merah?

Next Post

Aturan PSBB Proporsional Keluar, Ini yang Wajib Diketahui

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.