close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Senin, 20 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home KABAR JABAR

Inilah Manfaat SWDKLLJ Saat Bayar Pajak Kendaraan yang Jarang Diketahui

Dery F.G
Selasa, 29 Juni 2021 - 19:00:00
in KABAR JABAR
Inilah Manfaat SWDKLLJ Saat Bayar Pajak Kendaraan yang Jarang Diketahui

(foto: ist)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Tulisan SWDKLLJ yang biasa kita jumpai di lembar pajak atau Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ yang ada di balik lembar STNK yang selalu dibayar pemilik kendaraan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahunnya di Kantor Samsat, memiliki fungsi dan manfaat yang sangat penting bagi pengguna jalan khususnya pengguna kendaraan bermotor.?

?Kepanjangan SWDKLLJ sendiri adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang fungsi utamanya adalah sebagai jaminan atau asuransi untuk pengendara yang mengalami kecelakaan lalu lintas. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang ada di dalam STNK atau yang biasa di singkat SWDKLLJ adalah bentuk perlindungan dasar dari Negara untuk masyarakat melalui dua program asuransi sosial dari PT Jasa Raharja. Dengan membayarkan biaya SWDKLLJ, maka setiap pemilik kendaraan akan secara otomatis tercatat sebagai penerima premi asuransi manakala mengalami kecelakaan lalu lintas,? kata Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Subang (Samsat Subang), Lovita A.R, Selasa 29/6/2021.

Adapun biaya SWDKLLJ adalah Rp 35 ribu untuk kendaran roda 2 dan 3, sedangkan Rp 143 ribu untuk kendaraan roda 4 pribadi.

?Dengan manfaatnya yang terbilang penting itu, maka para pemilik kendaraan sebaiknya jangan sampai terlambat dalam melakukan pembayaran SWDKLLJ, ? tutur Lovita.

Kepala Perwakilan Jasa Raharja untuk Purwakarta dan Subang, Anung Sigit Priyono mengatakan, seseorang berhak mendapatkan santunan SWDKLLJ apabila seseorang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan menjadi korban kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan, serta setiap orang yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak yang mana pengemudi kendaraan bermotor sebagai penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi.

?Dengan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, maka secara otomatis tercatat dalam program asuransi yang di Kelola PT Jasa Raharja. Dengan kata lain pemilik kendaraan telah mengalihkan kerugian yang di timbulkan pihak ketiga kepada Jasa Raharja (tidak termasuk kerugian harta benda. Sederhana nya adalah apabilla terjadi kecelakaan karena ditabrak maka akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja,? jelasnya.

Adapun besaran Tarif SWDKLLJ yang harus dibayarkan setiap tahunnya bersamaan dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Samsat setiap tahunnya berbeda-beda, tergantung dari golongan kendaraannya.

?Oleh karena itu jika mengetahui atau mengalami kecelakaan lalu lintas, cukup laporkan kepada Pihak Kepolisian selanjutnya kami yang bekerja. Santunan ahli waris dari korban yang meninggal dunia sebesar Rp 50 juta, santunan diberikan juga untuk korban yang cacat tetap, dan santunan bagi korban yang memerlukan perawatan,? kata Anung.?

Hanya saja, ternyata tidak semua jenis kecelakaan lalu lintas bisa mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Menurut Anung,? pemberian santunan kecelakaan hanya bisa diberikan manakala kecelakaan tersebut melibatkan lebih dari 1 pihak.

“Bila kecelakaan tunggal kami tolak, tapi kalau tabrakan dua buah kendaraan kami jamin, asal ada laporan kepolisian tadi bukti dasar kami lapotran di kepolisian,” ujarnya.

Anung menuturkan Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta Subang, dari bulan Januari s/d Mei 2021 total SWDKLLJ yang diterima sebesar 10,535M dan telah disalurkan sebesar Rp10,520 M atau hampir 100%.

Tags: bapenda jabarLovitapajak kendaraansamsat subang
Previous Post

Kota Bandung Zona Merah, Yana: Regulasi Antisipatif, Tinggal Tingkatkan Pengawasan

Next Post

Sejumlah Tokoh Wafat, Oded Berduka

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.