close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Senin, 20 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home KABAR KOTA

Aturan Lengkap PPKM Darurat di Kota Bandung, Ini Daftarnya

Okan
Sabtu, 3 Juli 2021 - 13:12:28
in HEADLINE, KABAR KOTA
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 8 Februari

Ilustrasi PSBB. (Humas Kota Bandung)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) no 68 Tahun 2021 tentang Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corobna Virus Disease 2019 (Covid-19).

Perwal yang diundangkan pada 2 Juli 2021 tersebut menyesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

PPKM Darurat dimulai pada 3 Juli 2021 dan akan berlangsung hingga 20 Juli 2021.

Berikut sejumlah aturan dalam Perwal yang wajib diketahui oleh warga. Di antaranya:

1. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah dan institusi pendidikan lainnya dilakukan melalui pembelajaran di rumah/tempat tinggal masing-masing melalui metode pembelajaran jarah jauh secara daring/online.

2. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR untuk pesawat serta antigen untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

3. Sektor non-esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH).

4. Untuk sektor esensial sepeerti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem penmbayaran teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

5. Untuk sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

6. Untuk toko modern, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 19.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek dan toko obat bisa buka full 24 jam.

7. Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan ditutup.

8. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

9. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

10. Tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, wihara, dan kelenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

11. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.

12. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

13. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

14. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

15. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

Dalam perwal tersebut juga diatur sejumlah sanksi yang dapat dikenakan kepada para pelanggar. Mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga denda adminstratif.

Tags: aturan ppkm darurat kota bandungbandungkota bandungpemkot bandungppkm daruratppkm darurat kota bandung
Previous Post

Kader PKK Kota Bandung Dinobatkan Menjadi Yang Terbaik Se-Jabar

Next Post

RSUD Ujungberut Ditutup Sementara Untuk Pasien Covid-19

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.