close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Senin, 20 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home KABAR JABAR

Ridwan Kamil Minta Perusahaan dan Industri Taati Peraturan PPKM Darurat

Okan
Kamis, 8 Juli 2021 - 13:30:29
in KABAR JABAR
Ridwan Kamil Minta Perusahaan dan Industri Taati Peraturan PPKM Darurat

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) intens menekan mobilitas masyarakat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Salah satunya dengan mengimbau perusahaan maupun industri untuk menaati aturan PPKM Darurat, khususnya terkait izin operasional maupun kapasitas penerapan Work From Office (WFO).

Gubernur Jabar Ridwan Kamil menegaskan, perusahaan maupun industri yang dapat beroperasi selama PPKM Darurat harus memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kawasan Industri (IOMKI). Kapasitas WFO pun harus disesuaikan dengan sektor dan peraturan yang berlaku.

“Karena berdasarkan laporan yang datang dari lapangan, terjadi dinamika. Semua mengaku punya IOMKI,” ucapnya.

Saat ini, pemerintah pusat tengah merumuskan peraturan terbaru mengenai usulan peraturan bagi sektor esensial dan kritikal. Hal tersebut guna dipahami pemilik usaha, khususnya pabrik-pabrik yang ada di Jabar.

Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil menginstruksikan petugas yang melakukan sidak untuk mengecek apakah perusahaan ataupun industri memiliki IOMKI. Pengecekan dilakukan untuk memastikan perusahaan maupun industri yang beroperasi mengikuti aturan PPKM Darurat.

?Kami meminta ditunjukkan elektronik IOMKI-nya seperti apa, lalu 50 persen pabrik WFO dan sisanya di rumah,? ucapnya.

?Kami tetap akan melaksanakan sidak dan mengizinkan bagi perusahaan yang sudah mempunyai IOMKI dengan kapasitas 50 persen,? imbuhnya.

Menurut Kang Emil, pihaknya sudah meminta kepala daerah di Jabar untuk menerbitkan surat edaran terkait definisi sektor esensial dan kritikal. Itu dilakukan agar perusahaan maupun industri memahami peraturan PPKM Darurat dalam menjalankan kegiatan usahanya.

?Saya kemarin sudah rapatkan kesimpulannya kepala daerah kota/kabupaten harus mengirimkan surat edaran apa itu definisi esensial dan kritikal. Jadi semua itu berkilah disitu semua mengaku esensial padahal tidak,? tuturnya.

Selain itu, Kang Emil pun meminta perusahaan dan industri untuk memiliki Satgas COVID-19. Nantinya, Satgas COVID-19 tersebut bertugas melaporkan karyawan yang terpapar COVID-19 kepada Satgas Kabupaten/Kota dan Satgas Provinsi.

?Karena berdasarkan laporan yang diterima dari Bupati Karawang dan Bekasi, mereka tidak mempunyai satgas dan tidak mengurus pekerjanya yang terdampak COVID-19,? ucapnya.

?Oleh karena itu, saya menekankan bahwa wajib untuk industri mempunyai satgas di level masing-masing khususnya di pabriknya,” tambahnya.

Kang Emil menyatakan, semua pihak harus turut berkontribusi menyukseskan PPKM Darurat dalam menekan kasus COVID-19. Salah satunya dengan menaati aturan PPKM Darurat, termasuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Harapan saya, jangan sampai PPKM Darurat itu diperpanjang karena kita tidak ikut berpartisipasi,? katanya.

Tags: Jabarjawa baratpemprov jabar
Previous Post

Postif Covid-19, Masyarakat Diminta Lapor Lurah Atau Camat

Next Post

BUMD Jabar Serahkan Bantuan 70 Tempat Tidur Rumah Sakit untuk RS Dustira

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.