close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Senin, 20 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Wali Kota Wafat, Pemkot Bandung Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Dery F.G
Jumat, 10 Desember 2021 - 21:00:24
in HEADLINE, KABAR KOTA
Wali Kota Wafat, Pemkot Bandung Kibarkan Bendera Setengah Tiang

(foto: Hendar Suhendar)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Balai Kota Bandung dan seluruh kantor di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan mengibarkan bendera setengah tiang pada Sabtu 11 Desember 2021.

Hal ini sebagai tanda berkabung atas wafatnya Wali Kota Bandung, Oded M. Danial pada Jumat 10 Desember 2021.

Sejumlah kantor yang akan mengibarkan bendera setengah tiang di antaranya, kantor dinas, badan, kecamatan, kelurahan, BUMD, dan perusahaan daerah.

Hal itu juga sesuai dengan Undang undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, aturan tentang pengibaran bendera setengah tiang diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b.

Pasal 12 ayat (4) menyebutkan, Bendera Negara digunakan sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia.

Selanjutnya Pasal 12 ayat (5) menyebutkan, Bendera Negara sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikibarkan setengah tiang.

Pasal 12 ayat (8) menyebutkan, apabila anggota lembaga negara, kepala daerah dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama satu hari, terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan.

Tags: berkabungkota bandungmang odedoded m danialpemkot bandungwafat
Previous Post

Jelang Nataru, Pemkab Bandung Perketat Jalur Wisata

Next Post

Ribuan Orang Antar Kepulangan Oded

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.