close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Senin, 20 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home KABAR KOTA

Pemkot Bandung Fokus Benahi Ruang Publik dan Pengelolaan Sampah

Okan
Kamis, 27 Januari 2022 - 09:41:31
in KABAR KOTA
Pemkot Bandung Fokus Benahi Ruang Publik dan Pengelolaan Sampah
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Plt. Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menargetkan untuk memenuhi janji politiknya disisa masa jabatan dengan fokus infrastruktur serta pembenahan ruang publik serta pengelolaan sampah.

Untuk menyelesaikan janji politiknya, Yana mengungkapkan, Pemkot Bandung juga sangat membutuhkan dukungan dari masyarakat. Inovasi yang berasal dari masyarakat bisa distimulasi melalui Program Inovasi Pembangunan dan Pemberdayaan Kewilayahan (PIPPK).

“Di sisa waktu ini, saya ingin memenuhi janji politik dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dari saya dan almarhum. Semoga kita bisa bekerja dengan efektif dan efisien,” ungkap Yana.

“PIPPK itu sebagai stimulan untuk membangun gotong royong di masyarakat. Sehingga, warga harus bisa berinovasi. Kita yang fasilitasi stimulannya, masyarakat yang mengembangkannya,” ujar Yana.

Beberapa program prioritas yang ingin difokuskan Yana antara lain infrastruktur, penyediaan ruang-ruang publik, dan pengolahan sampah.

Data Dinas Lingkungan Hidup selama tahun 2021, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah meluncurkan 803 unit bank sampah yang tersebar di 30 kecamatan se-Kota Bandung.

“Meski memang dari 10 program, sembilan di antaranya sudah memenuhi target, dan satu lagi masih belum terpenuhi. Yakni pada sistem pengelolaan dan prasarana persampahan. Itu baru tercapai 90 persen,” papar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Dudy Prayudi.

Selain pengelolaan sampah, janji politik lainnya dari Pemkot Bandung yakni gratis biaya pemakaman bagi warga tidak mampu.

Kepala Dinas Penataan Ruang, Bambang Suhari mengatakan, berdasarkan Perwal No. 795 tahun 2018 tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Pemakaman bagi Warga Kota Bandung yang Tidak Mampu.

“Target tahun 2021 sebanyak 1.011 warga, alhamdulillah telah terealisasi 100 persen,” ujar Bambang.

Sedangkan untuk janji politik terkait fasilitas publik, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Didi Ruswandi menyampaikan, pencapaian target janji politik pemkot Bandung pada program saluran retensi, pembangunan fly over dan fasilitas disabilitas di ruang publik telah tercapai sekitar 90 persen.

“Untuk satu unit kolam retensi Bima, sampai saat ini sudah mencapai 80 persen. Sedangkan pada program pembangunan fasilitas disabilitas di semua ruang publik, dari target 9 ruang, telah tercapai 68 ruas. Meski begitu, kami tetap akan memantau fasilitas lain yang belum terbenahi,” tutur Didi.

Tags: kota bandungpemkot bandung
Previous Post

Soal PTM, Pemkot Bandung Perketat Verifikasi dan Validasi

Next Post

Warga Kota Bandung Bisa Gelar Akad Nikah di Mal

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.