close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Senin, 20 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Siaran Analog Dihentikan, Kota Bandung Terima Bantuan 49.547 Unit STB

Kurniawan
Jumat, 4 November 2022 - 12:41:33
in HEADLINE, KABAR KOTA
Siaran Analog Dihentikan, Kota Bandung Terima Bantuan 49.547 Unit STB
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BANDUNG – Kota Bandung menerima 49.547 unit Set Top Box (STB) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Unit STB tersebut akan didistribusikan warga warga kurang mampu agar tetap dapat mengakses siaran televisi.

Seperti diketahui, mulai Selasa 2 November 2022 lalu, Kementerian Kominfo telah mematikan siaran televisi analog untuk wilayah Bandung Raya termasuk Kota Bandung. Selanjutnya, siaran televisi beralih ke digital

Untuk dapat menerima siaran televisi digital, pemilik televisi harus menggunakan STB.

Siaran televisi digital menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi akan menghadirkan kualitas gambar yang lebih bersih, suara yang lebih jernih dan canggih teknologinya bagi masyarakat Indonesia.

Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung, Yayan A. Brilyana, bantuan STB tersebut akan segera diditribusikan ke seluruh wilayah di Kota Bandung.

Salah satu kecamatan yang memperoleh bantuan terbanyak di antaranya, Babakan Ciparay sebanyak 5.470 unit, Bojongloa Kaler (3.503 unit), dan Andir (2.159 unit).

“Kita berkoordinasi dengan kewilayahan untuk mendistribusikannya,” kata Yayan.

Bagi warga yang mampu, STB bisa diperoleh di toko elektronik terdekat.

Dikutip dari situs kominfo.go.id, untuk bisa menonton siaran televisi digital, pertama perlu pastikan bahwa di daerahmu sudah terdapat siaran televisi digital.

Kedua, tetap memerlukan antena rumah biasa, yaitu antena UHF baik berupa antena luar rumah (outdoor) atau antena dalam rumah (indoor) yang juga biasa digunakan untuk menangkap siaran televisi analog.

Ketiga, pastikan bahwa televisi di rumah sudah dilengkapi dengan penerima siaran televisi digital DVBT2.

Jika televisi di rumah hanya bisa menerima siaran televisi analog, maka perlu memasang dekoder set top box. Set Top Box akan membantu sinyal televisi digital yang ditangkap oleh antena untuk dapat ditampilkan meski televisi di rumah adalah televisi untuk siaran analog.

Setelah perangkat televisimu tersambung, pilih opsi Pengaturan/Setting kemudian pilih auto scan untuk memindai program-program siaran televisi digital.

Tags: Analogdigitalkota bandungpenyiaran
Previous Post

Prawira Bandung Gandeng Dua Sponsor Baru Jelang Kompetisi Musim 2023/2024

Next Post

Industri Pengolahan Perikanan Siap Mengembangkan Pasar Ekspor dan Pasar Dalam Negeri

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.