close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Senin, 20 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home KABAR KOTA

Warga Bandung Gugat Dinas Cipta Bintar Karena Kesal, Begini Tanggapan Instansi Tersebut

Kurniawan
Kamis, 12 Januari 2023 - 21:18:37
in KABAR KOTA
Balai Kota Bandung (Humas Pemkot Bandung)

Balai Kota Bandung (Humas Pemkot Bandung)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BANDUNG – Seorang warga kota Bandung, Norman Miguna, melayangkan gugatan kepada seorang berinisial HS ke PN Bandung. Bukan hanya warga, namun Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Rang (Cipta Bintar) pun turut digugat karena dinilai tidak tegas dalam hal penegakan aturan.

Tergugat pun dinilai telah menyalahi aturan karena mendirikan bangunan di trotoar yang mestinya diperuntukkan bagi pejalan kaki.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Gedung, Dinas Ciptabintar kota Bandung, Irwan Hernawan membenarkan perihal tersebut. Saat ini, kata Irwan, kasusnya tengah dalam proses peradilan.

“Kasus itu saat ini tengah dalam proses di pengadilan. Pemerintah Kota dalam hal ini Dinas Cipta Bintar sedang beracara menjadi Tergugat satu,” jelas Irwan ditemui di kantornya, Kamis 12 Januari 2023.

Meski begitu, Irwan mengatakan gugatan yang dilayangkan kepada instansinya bukan dalam konteks sengketa lahan. Penggugat menilai Dinas Cipta Bintar lalai dalam melakukan pengawasan dan penegakan aturan, karena membiarkan pelanggaran terjadi.

Irwan pun menjelaskan, sebelum gugatan dilayangkan, pihaknya sempat menindak sebuah bangunan Kafe di jalan Surya Sumantri tersebut setahun lalu (26 Januari 2022). Penindakan itu pun berdasarkan laporan pengaduan dari penggugat, yang protes karena akses masuk ke lahan miliknya yang terletak di belakang bangunan tersebut menjadi terhalang.

Namun, tidak lama setelah tindakan penyegelan, pemilik bangunan melalui kuasa hukumnya meminta segel yang dipasang untuk segera dicabut, dengan alasan sedang berproses hukum.

“Sehingga kami dalam hal ini Cipta Bintar, belum melakukan tindakan, kami menunggu dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ungkap Irwan.

Dengan mencuatnya kasus tersebut, Irwan pun kembali mengingatkan warga untuk mentaati peraturan sebelum mendirikan bangunan. Hal ini dimaksudkan, agar terhindar dari kasus kasus serupa di kemudian hari.

“Pertama, masyarakat harus mengajukan dulu, jangan membangun dulu. Sekarang dengan adanya perubahan perundang undangan, nama IMB berubah jadi PBG, Persetujuan Bangunan dan Gedung. Itu (PBG) harus diajukan dulu, yang dulu namanya Keterangan Rencana Kota, kalo sekarang PKKRK (Persetujuan Kesesuaian Keterangan Rencana Kota). Nah ini yang harus di sosialisasi kan kepada masyarakat semua. Jangan sampai mereka mendirikan bangunan tapi melanggar tata ruang,” ujarnya.

“Katena faktor yang paling penting bukan penegakan hukumnya, tetapi tingkat kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang ada. Jangan timbul lagi sengketa sengketa, (akibat diawali ketidakpatuhan terhadap aturan),” tandasnya.

Sementara itu Kuasa hukum Penggugat, Tomson Panjaitan, menuturkan, gugatan dilayangkan karena kliennya merasa kesal. Tergugat berinisial HS pun dinilai telah menyalahi aturan karena mendirikan bangunan di trotoar yang mestinya diperuntukkan bagi pejalan kaki.

“Terdakwa ini merasa pemilik tanah, yang kita duga itu tanah negara dan sampai saat ini pun tanah itu milik orang lain karena sertifikatnya masih atas nama klien saya,” kata Tomson.

Tomson menambahkan, lahan yang dipakai HS untuk mendirikan bangunan adalah milik kliennya. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan bukti berupa sertifikat. Namun, HS malah mendirikan bangunan dan menggunakannya untuk menjual makanan cepat saji.

Mestinya, di lahan dengan luas 100 meter di Jalan Surya Sumantri, Kecamatan Sukajadi, tersebut sama sekali tak boleh berdiri bangunan sebagaimana tertuang di dalam surat yang dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang Pemkot Bandung Nomor HK 09.01/349/Diciptabintar/I/2022.

“Itu jalan, kok bisa dimiliki orang, apa sumbangsih terdakwa kepada negara sehingga terdakwa bisa mengambil diduga tanah negara jadi hak milik,” ucap dia.

Previous Post

Penasehat Hukum Kades Cibogo Laporkan Penyidik Polda Jabar ke Propam

Next Post

Chef Devina Kembali Jadi Brand Ambassador Quaker Indonesia

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.