close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Minggu, 19 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home KABAR KOTA

Lewati Tenggat Waktu, Bangunan Liar Resto Burger di Surya Sumantri Masih Berdiri Kokoh

Kurniawan
Rabu, 25 Oktober 2023 - 22:19:45
in KABAR KOTA
Lewati Tenggat Waktu, Bangunan Liar Resto Burger di Surya Sumantri Masih Berdiri Kokoh
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BANDUNG – Bangunan liar resto burger di Jalan Surya Sumantri yang menghalangi akses jalan warga masih berdiri kokoh dan beroperasional. Padahal bangunan liar tersebut sudah diberi tenggat waktu untuk dibongkar sendiri oleh pemilih hingga 16 Oktober 2023 kemarin.

Menurut Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, pihaknya belum bisa menertibkan bangunan tersebut karena masih mengumpulkan data administrasi dari Dinas Cipta Kary, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Cipta Bintar) Kota Bandung.

“Kami memang sudah menerim permohonan dari pihak CiptaBintar untuk melakukan pembongkaran. Namun, kami tetap harus mengumpulkan data sebagai kelengkapan administrasi,” ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi, Rabu 25 Oktober 2023.

Diakui Rasdian, kelengkapan data ini meliputi bukti dari surat teguran, urat pemberitahuan hingga surat pembongkaran masih dikumpulkan dari Dinas Cipta Bintar agar penertiban bisa dilakukan sesuai aturan. Hal itu, lanjutnya, agar saat penertiban tidak terjadi penolakan ataupun benturan dengan pemilik gedung karena secara hukum dan aturan telah kuat.

“Ya memang kalau urusa mereka akan menuntut balik, itu hak mereka. Tapi setidakny kita sudah mengumpulkan berbagai data sehingga tidak akan kalah jika harus menempuh jalur hukum,” jelasnya.

Sebanarnya, lanjut Rasdian, untuk data yang dimintanya sudah ada beberapa yang diberikan oleh Dinas CiptaBintar. Namun memang belum lengkap. Sehingga sebelum melakukan penyegelan, data yang diperlukan harus lengkap semua, untuk membuktikan langkah yang diambil sudah sesuai dengan SOP.

“Bahkan saya dengar, dari pihak pemilik gedung sudah memberikan surat pernyataan. Tapi isi surat pernyataannya apa, saya juga belum tahu. Itulan pentingnya mengumpulkan data selengkap-lengkapnya,” tutur Rasdian.

Ini merupakan pelanggaran perda, sehingga, Rasdian menjelaskan, tidak ada kaitanny dengan sikap pemilik bangunan kooperatif atau tidak. Karena terbukti bersalah, tidak mengantongi IMB, maka harus dibongkar.

Terkait tanggal persis pembingkaran, Rasdian mengatakan, yang jelas pihaknya ingin segera dilakkan pembongkaran.

“Kalau semua datanya sudah lengkap, kita pasti akan segera melakukan pembongkaran. Kalau memungkinkan minggu ini, ya minggu ini,” tegas Rasdian.

Seperti dikethui, salah seorang seorang warga Kota Bandung, Norman Miguna, menempuh jalur hukum karena akses masuk ke rumahnya terhalang resto burger.

Pengadilan Negeri (PN) Bandung lalu memutus pemilik bangunan berinisial HSH terbukti melakukan perusakan dan mendirikan resto burger tak sesuai aturan hingga menghalangi akses masuk ke rumah. Putusan itu lalu diperkuat hingga di tingkat peradilan selanjutnya.

HSH sempat mengklaim tanah milik Norman di Jalan Surya Sumantri. Padahal, kata Norman, lahan miliknya tersebut sudah dimiliki sejak tahun 1978 dan sudah sertifikat hak milik. HSH menguasai lahan itu bukan berdasarkan sertifikat hak milik dan hanya sebatas PPJB.

Tags: Bangunan liar resto burgerDinas cipta bintar kota bandungsatpol pp kota bandung
Previous Post

Ratusan Pelaku UMKM Menanti CFD Buahbatu Kembali Dibuka

Next Post

Melek Digital, Santri di Cirebon Dibekali Ilmu Konten Kreator

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.