close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Minggu, 19 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home KABAR KOTA

Miris, Ibu di Bandung Dituding Gelapkan Uang Rp5 Miliar Oleh Mantan Kekasih

Kurniawan
Rabu, 22 November 2023 - 16:02:53
in KABAR KOTA
Miris, Ibu di Bandung Dituding Gelapkan Uang Rp5 Miliar Oleh Mantan Kekasih
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BANDUNG – Adetya Yessi Seftiani, seorang ibu berusia 48 tahun dituduh melakukan penipuan dan menggelapkan uang sebeaar Rp 5 miliar oleh seorang pengusaha kaya raya asal Kota Bandung. Dia pun tak menyangka harus menjalani pemeriksaan, bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas tuduhan tersebut.

Kasa hukum Yessi, Agus Mulya Sutanto mengatakan, tuduhan terhadap kliennya tersebut dilakukan oleh Stelly Gandawijaja yang sempat memiliki hubungan kekasih sejak tahun 2015 lalu. Saat itu Yessi diberi uang oleh Stelly sebesar Rp5 miliar untuk biaya hidup dan berbagai keperluan pribadi.

“Waktu itu Bu Yessi dikasih uang sebesar Rp5 miliar pada tahun 2015, saat mereka masih memiliki hubungan. Tapi mereka kemudian berpisah, dan tak ada komunikasi sejak lama. Tapi, tiba-tiba klien saya dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penggelapan uang sebesar Rp5 miliar,” kata Agus di Mapolrestabes Bandung, Rabu 22 November 2023.

Agus mengaku keberatan dengan adanya tuduhan tersebut. Sebab menurutnya, uamg tersebut diberikan untuk membiayai hidup dan tanpa ada perjanjian apapun. Bahkan, lanjut Agus, terdapat bukti transaksi uang tersebut ditransfer terhadap kliennya.

“Pemberian uang itu masih ada bukti transfernya. Alasan dia ngasih uang waktu itu untuk biaya hidup, karena masih ada hubungan waktu itu. Dan enggak ada perjanjian apapun,” beber Agus.

Yesssi pun ditetapkan menjadi tersangka oleh Polrestabes Bandung pada 15 November 2023 lalu. Yessi dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP Pidana oleh polisi.

“Yang laporan bukan dia (stelly), yang lapor atas nama Idod. Itu pegawainya dia, harusnya dia dong kalau merasa korban. Idod ini tidak tahu permasalahan, dia tidak tahu perjalanan soal masalah ini,” ucapnya.

Sementara itu, Agus mengaku kliennya tersebut telah melaporkan Stelly terlebih dahulu ke Polrestabes Bandung atas tuduhan penggelapan sertifikat rumah yang dihuninya saat ini. Rumah bernilai Rp11 miliar itu diakui Agus, dulu dibelikan oleh Stelly untuk tempat tinggal Yessi saat masih berhubungan.

“Rumah itu dibeli setelah Stelly kasih uang yang Rp5 miliar tersebut. Nah setelah beli rumah itu, Stelly tidak ada kabar sama sekali, tidak ada komunikasi. Padahal klien kami saat itu sudah mempunyai anak hasil hubungan dengan Stelly,” beber Agus.

Namun diakui Agus, saat anak tersebut berusia 9 bulan, Stelly menghilang tidak ada komunikasi dengan Yessi. Sehingga Yessi berinisiatif untuk menjual rumah tersebut guna memenuhi kebutuhan hidup termasuk membiayai anaknya yang kini berusia 4,5 tahun.

“Pas mau dijual, sertifikatnya enggak ada, dibawa sama dia (Stelly) dan tidak dikembalikan. Kami laporan lah ke Polrestabes (Bandung). Tapi sampai sekarang laporan kami tidak ditindaklanjuti, malah Stelly yang membuat laporan baru tiga minggu langsung ditindaklanjuti. Ada apa ini?” tanya Agus.

Saat ini pun Yessi terancam masuk bui karena surat penahanan telah dibuat oleh Polrestabes Bandung. “surat penahanan untuk klien kami sudah ada. Tapi kita juga mengajukan penangguhan, karena klien kami mempunyai anak kecil,” tandasnya.

Tags: kota bandungkriminalpolrestabes bandung
Previous Post

Baznas Jabar dan LAZ Komitmen Tekan Angka Kemiskinan

Next Post

Gelar Pelatihan Produksi Keripik Ikan di Pangandaran, Wanita Nelayan Ganjar Sasar Istri Nelayan

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.