close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Minggu, 19 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home KABAR NUSANTARA

Debat Cawapres Dihapus, Relawan AMIN Nilai KPU Lakukan Pembohongan Publik

Kurniawan
Sabtu, 2 Desember 2023 - 20:59:58
in KABAR NUSANTARA
Debat Cawapres Dihapus, Relawan AMIN Nilai KPU Lakukan Pembohongan Publik
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan lima kali debat Pilpres 2024 semuanya akan dihadiri secara bersamaan oleh pasangan capres-cawapres. Dengan demikian, tidak ada putaran debat secara terpisah yang khusus hanya dihadiri capres atau cawapres seperti pada Pilpres 2019.

Direktur Bale Amin, Maman Imanulhaq menilai Ketua KPU Hasim Ashari telah melakukan pembohongan publik, “Terkait bahwa keputusan ini dibilang atas dasar kesepakatan ketiga tim paslon. Seorang teman hadir dan tidak ada kesepakatan itu. Kesepakatan cuma dua hal, soal seluruh debat dilaksanakan di Jakarta dan soal tanggal-tanggal pelaksanaan debat,” kata Maman di Bandung, Sabtu 2 Desember 2023.

Selain itu ditegaskan, keputusan KPU dengan mengubah format debat yang semula dipisah, dan sekarang dihadiri oleh seluruh pasangan calon telah nyata-nyata merupakan pelanggaran UU Pemilu no 7 tahun 2017.

Dalam UU Pemilu tentang Pemilu telah jelas diatur bahwa debat paslon dilakukan sebanyak 5 kali terdiri atas 3 kali debat capres & 2 kali debat cawapres.

“Bahkan dalam penjelasan pasal 277ayat 1 sudah sangat tegas tertulis, yang dimaksud dengan debat pasangan calon dilaksanakan lima kali adalah 3 (tiga) kali untuk calon presiden, dan 2 (dua) kali untuk calon wakil presiden,” bebernya.

Maman menilai dengan keputusan ini, KPU semakin terlihat tidak tegas dan seolah-olah bisa mengakomodir kepentingan pihak-pihak tertentu untuk mengubah aturan main terkait pemilu.

“Ini sepertinya memberi kesan, KPU bisa melakukan perubahan apapun dengan cara melanggar. bahkan Undang-undang Pemilu pun bisa dilanggar,” sahut Maman.

Melalui keputusan ini, KPU dapat diduga melalukan pelanggaran asas pemilu dan melakukan pelanggaran UU No. 7 tahun 2017 yang berpotensi pada pidana pemilu.

Politisi PKB ini menghimbau agar KPU tetap berpedoman pada Undang-Undang Pemilu, agar Pemilu 2024 berjalan jujur, adil, aman dan kondusif.

“Jalankan saja apa yang telah menjadi aturan perundang-undangan, tidak perlu diubah-ubah,” pungkasnya.

Previous Post

Prabowo-Gibran Menang, Muncul 8 Kabupaten/Kota Baru di Jabar

Next Post

Baznas Jabar Raih Penghargaan dalam Keterbukaan Informasi Publik 2023

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.