Kabarbandung.id – Untuk pengendara roda empat yang memasuki area Balai Kota Bandung, Pemkot Bandung akan menerapkan peraturan baru.
Terhitung sejak Senin (18/3/2019), setiap kendaraan roda empat wajib memiliki tempat sampah di dalamnya dan akan diperiksa oleh petugas Satpol PP.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Bandung, Salman Fauzi mengatakan kebijakan ini?sebagai bentuk penguatan Gerakan Kang Pisman (Kurangi Pisahkan Manfaatkan Sampah) dan penegakan Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.
“Kegiatan tersebut merupakan suatu ikhtiar untuk memastikan diterapkannya ketersediaan tempat sampah di dalam kendaraan yang diamanatkan pada pasal 51 Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah,” katanya.
Keharusan menyediakan tempat sampah di dalam kendaraan roda empat bukanlah hal yang baru. Apalagi sekarang cukup banyak warga yang menerapkannya dengan baik.
Salman menjelaskan keberhasilan implementasi kebijakan tidak hanya oleh faktor tunggal, akan tetapi merupakan resultan dari banyak faktor.
“Dengan demikian selain melalui kampanye dan edukasi yang masif, aksi-aksi yang rutin efektif dan penegakan aturan menjadi hal-hal mendasar yang harus dilakukan. Secara empiris, penegakan aturan menjadi salah satu faktor penting keberhasilan implementasi kebijakan,” katanya.
Dia menambahkan, poin penting dari kebijakan ini adalah agar setiap kendaraan, baik kendaraan pribadi, dinas, perusahaan, termasuk kendaraan umum, menyediakan tempat sampah di dalamnya. Ini tidak hanya di Balai Kota, tetapi di banyak tempat disesuaikan dengan masing-masing karakter.
“Terkait sanksi tentu mengacu pada ketentuan yang berlaku, dan yang diberi kewenangan untuk menerapkan sanksi adalah PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Satpol PP. Sanksi tentu akan diberikan seusai dengan pelanggarannya,” katanya. (kuh)





