Kabarbandung.id – Sebanyak 53 mobil dinas terpaksa ‘diusir’ saat akan masuk ke Balai Kota Bandung karena tidak menyediakan tempat sampah di dalamnya.
Kendaraan dinas itu pun terpaksa harus diparkir di luar Balai Kota Bandung. Itu sebagai bagian dari upaya menjaga kebersihan.
Sehingga, pengguna mobil tidak akan lagi membuang sampah sembarangan saat berada di dalam mobilnya. Cara itu juga bagian untuk mendisiplinkan para aparatur sipil negara (ASN) dalam menjaga kebersihan.
“Ada 53 kendaraan yang dilarang masuk,” kata Wali Kota Bandung Oded M Danial di Balai Kota Bandung, Senin (18/3/2019).
Dalam kegiatan itu, Satpol PP total memeriksa 229 kendaraan yang masuk ke Balai Kota Bandung. Tapi, hanya 53 mobil yang kedapatan tidak memiliki tempat sampah di dalamnya.
Saat ini, mobil yang tidak memiliki tempat sampah di dalamnya baru sebatas ‘diusir’. Sebab, saat ini masih tahap sosialisasi.
Tapi, ke depan akan diberlakukan tindakan tegas. Bakal ada denda Rp500 ribu bagi yang melanggar.
Bukan hanya kendaraan yang tidak memiliki tong sampah, kendaran yang tidak berstiker lolos uji emisi juga dilarang masuk ke Balai Kota. Kebijakan itu sudah berlangsung sejak lama.
“Saya minta ke Satpol PP dan satpam, saya berharap tidak ada tempat di sini bagi mobil yang tidak lolos uji emisi dan tidak ada tempat sampah,” tegas Oded.
Selain akan diberlakukan di Balai Kota Bandung, kebijakan itu juga rencananya bakal diberlakukan di beberapa lokasi lain. Tapi, untuk sementara Balai Kota Bandung dijadikan area percontohan penerapan kebijakan. (bud).





