close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Senin, 20 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home HEADLINE

53 Mobil ‘Diusir’ dari Balai Kota Bandung

Budiana
Senin, 18 Maret 2019 - 13:10:40
in HEADLINE, KABAR KOTA
53 Mobil ‘Diusir’ dari Balai Kota Bandung

Mobil dinas di Balai Kota Bandung (Kurniawan/Kabarbandung.id)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Kabarbandung.id – Sebanyak 53 mobil dinas terpaksa ‘diusir’ saat akan masuk ke Balai Kota Bandung karena tidak menyediakan tempat sampah di dalamnya.

Kendaraan dinas itu pun terpaksa harus diparkir di luar Balai Kota Bandung. Itu sebagai bagian dari upaya menjaga kebersihan.

Sehingga, pengguna mobil tidak akan lagi membuang sampah sembarangan saat berada di dalam mobilnya. Cara itu juga bagian untuk mendisiplinkan para aparatur sipil negara (ASN) dalam menjaga kebersihan.

“Ada 53 kendaraan yang dilarang masuk,” kata Wali Kota Bandung Oded M Danial di Balai Kota Bandung, Senin (18/3/2019).

Dalam kegiatan itu, Satpol PP total memeriksa 229 kendaraan yang masuk ke Balai Kota Bandung. Tapi, hanya 53 mobil yang kedapatan tidak memiliki tempat sampah di dalamnya.

Saat ini, mobil yang tidak memiliki tempat sampah di dalamnya baru sebatas ‘diusir’. Sebab, saat ini masih tahap sosialisasi.

Tapi, ke depan akan diberlakukan tindakan tegas. Bakal ada denda Rp500 ribu bagi yang melanggar.

Bukan hanya kendaraan yang tidak memiliki tong sampah, kendaran yang tidak berstiker lolos uji emisi juga dilarang masuk ke Balai Kota. Kebijakan itu sudah berlangsung sejak lama.

“Saya minta ke Satpol PP dan satpam, saya berharap tidak ada tempat di sini bagi mobil yang tidak lolos uji emisi dan tidak ada tempat sampah,” tegas Oded.

Selain akan diberlakukan di Balai Kota Bandung, kebijakan itu juga rencananya bakal diberlakukan di beberapa lokasi lain. Tapi, untuk sementara Balai Kota Bandung dijadikan area percontohan penerapan kebijakan. (bud).

Tags: kabar bandungkota bandungmobil dinasoded m danialwali kota bandung
Previous Post

Yana Ajak Publik Jaga Taman Kota

Next Post

SMAN 9 Jalankan USBN Pakai Gadget

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.