Kabarbandung.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus gencar menjadikan banyak area menjadi kawasan tanpa rokok (KTR). Salah satunya adalah area kantor pemerintahan.
Cara itu jadi upaya Pemkot Bandung untuk menghadirkan area yang sehat. Sebab, adanya asap rokok akan berdampa buruk bagi kesehatan.
Yang lebih rugi, jika ada yang merokok di suatu lokasi, dampak buruknya bisa dirasakan orang lain. Mereka yang tidak merokok justru bisa mengidap penyakit yang diderita perokok.
Dengan melarang seseorang merokok di area tertentu, hal itu akan melindungi yang bukan perokok. Sebab, mereka tidak perlu lagi menghisap asap rokok tanpa sengaja akibat ada orang yang merokok.
“Urusan merokok ini bukan berarti kita mau melarang hak azasi seseorang. Tapi saya berharap kita hargai hak azasi mereka yang tidak merokok,” kata Oded di Balai Kota Bandung, Senin (1/4/2019).
Ia pun mengajak mereka yang perokok untuk membatasi diri. Jangan merokok di sembarang tempat yang ujungnya menganggu kenyamanan dan kesehatan orang lain, khususnya yang bukan perokok.
“Makanya dengan adanya aturan, termasuk tentang KTR ini, saya kira kita indahkan (patuhi) saja. Silakan merokok, tapi di tempat khusus. Jangan sampai mengganggu yang lain,” jelas Oded.
Disinggung soal sanksi bagi ASN yang ketahuan merokok di area KTR, hal itu tidak terlepas dari upaya menekan kebiasaan merokok sembarangan bagi mereka. Tapi, ia berharap aturan itu dipatuhi karena kesadaran, bukan takut disanksi tunjangan kinerja daerah (TKD) dipotong 3% jika ketahuan merokok di area KTR.
“Tentu saja saya berharap setiap ada peraturan, saya harap itu bisa disikapi secara potisif. Itu saja,” pungkas Oded. (bud)





