close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Senin, 20 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home KABAR KOTA

Oded: Hargai Hak Azasi yang Tidak Merokok!

Kurniawan
Senin, 1 April 2019 - 17:59:40
in KABAR KOTA
Oded: Hargai Hak Azasi yang Tidak Merokok!

Petugas menempelkan stiker kawasan tanpa rokok (KTR). (Humas Kota Bandung)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Kabarbandung.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus gencar menjadikan banyak area menjadi kawasan tanpa rokok (KTR). Salah satunya adalah area kantor pemerintahan.

Cara itu jadi upaya Pemkot Bandung untuk menghadirkan area yang sehat. Sebab, adanya asap rokok akan berdampa buruk bagi kesehatan.

Yang lebih rugi, jika ada yang merokok di suatu lokasi, dampak buruknya bisa dirasakan orang lain. Mereka yang tidak merokok justru bisa mengidap penyakit yang diderita perokok.

Dengan melarang seseorang merokok di area tertentu, hal itu akan melindungi yang bukan perokok. Sebab, mereka tidak perlu lagi menghisap asap rokok tanpa sengaja akibat ada orang yang merokok.

“Urusan merokok ini bukan berarti kita mau melarang hak azasi seseorang. Tapi saya berharap kita hargai hak azasi mereka yang tidak merokok,” kata Oded di Balai Kota Bandung, Senin (1/4/2019).

Ia pun mengajak mereka yang perokok untuk membatasi diri. Jangan merokok di sembarang tempat yang ujungnya menganggu kenyamanan dan kesehatan orang lain, khususnya yang bukan perokok.

“Makanya dengan adanya aturan, termasuk tentang KTR ini, saya kira kita indahkan (patuhi) saja. Silakan merokok, tapi di tempat khusus. Jangan sampai mengganggu yang lain,” jelas Oded.

Disinggung soal sanksi bagi ASN yang ketahuan merokok di area KTR, hal itu tidak terlepas dari upaya menekan kebiasaan merokok sembarangan bagi mereka. Tapi, ia berharap aturan itu dipatuhi karena kesadaran, bukan takut disanksi tunjangan kinerja daerah (TKD) dipotong 3% jika ketahuan merokok di area KTR.

“Tentu saja saya berharap setiap ada peraturan, saya harap itu bisa disikapi secara potisif. Itu saja,” pungkas Oded. (bud)

Tags: kabar bandungkawasan tanpa rokokodedpemkot bandungrokok
Previous Post

ASN Bandung Merokok Sembarangan Denda Menanti

Next Post

Pemkot Bandung Tangani Warga Terdampak Banjir Cijambe

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.