Kabarbandung.id – Mendirikan bangunan di daerah sungai tentunya tidak dianjurkan. Selain berbahaya, hal tersebut melangggar peraturan.
“Aturannya tidak boleh membangun di pinggir sungai, artinya tidak boleh ada bangunan di sempadan sungai minimal 3 meter dari badan sungai. Kalau kita lihat kondisi sekarang banyak bangunan yang langsung di pinggir sungain bahkan banyak sekali bangunan yang berdiri di kirmir,” kata Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Bandung, Dudy Prayudy.
Dudy menjelaskan, kirmir hanya diperuntukan sebagai penahan arus air sungai saja. Apabila mendirikan bangunan di atas kirmir dikhawatirkan tak mampu menopang beban bangunan.
“Padahal kirmir yang kita buat bukan untuk menahan bangunan tapi untuk menahan air. Kirmir bukan untuk menahan bangunan,” tegasnya.
Lebih lanjut Dudy mengingatkan, pendirian bangunan di bantaran sungai melanggar aturan. Oleh karenanya, pemilik bangunan bisa disanksi.
“Sanksinya ada beberapa tahap misalkan awalnya teguran dulu, kemudian penyegelan dan kemudian pembongkaran dan pembongkaran ini domainnya di Satpol PP,” ulasnya.





