Kabarbandung.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung memiliki program pembuatan kartu identitas anak (KIA).
Ada beberapa fakta menarik loh. Fakta pertama, KIA merupakan identitas bagi penduduk yang berusia di bawah 17 tahun. Sebab, setelah memasuki usia 17 tahun, yang berlaku adalah kartu tanda penduduk (KTP).
Fakta kedua, pembuatan KIA dikerjasamakan dengan sekolah-sekolah se-Kota Bandung secara kolektif. Tapi, fakta ketiga, KIA belum dijadikan syarat untuk masuk sekolah di Kota Bandung.
Yang menarik, fakta keempat, dengan memiliki, kamu akan mendapatkan keuntungan. Pemiliknya akan mendapatkan diskon atau potongan harga hingga promo menarik dari mitra usaha atau jasa yang sudah bekerjasama dengan Pemkot Bandung.
Meski kepemilikan KIA tidak wajib, ada baiknya Baraya Bandung mengurus pembuatannya. Enggak rugi kan kalau punya KIA? Bahkan menguntungkan karena ada diskon dan promo saat membeli produk barang atau jasa.
Di mana tempat membuat KIA? Pembuatannya bisa dilakukan di Kantor Disdukcapil, gerai layanan dokumen administrasi kependudukan terdekat, hingga di mobil Mepeling.
Syarat pembuatannya adalah anak berusia 6-15 tahun. Siapkan fotokopi akta kelahiran, kartu keluarga orangtua atau wali, KTP kedua orangtua, dan pas foto 2×3 sebanyak dua lembar. Khusus untuk warga negara asing, siapkan tambahan fotokopi paspor dan KITAP. (bud)





