close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Senin, 20 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home KABAR KOTA

Ramadan, Pemkot Garansi Pelayanan Publik Tetap Prima

Okan
Selasa, 30 April 2019 - 15:00:24
in HEADLINE, KABAR KOTA
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengikuti Apel Mulai Kerja di Plaza Balai Kota Bandung, Selasa (19/3/2019). (Humas Pemkot Bandung)

Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengikuti Apel Mulai Kerja di Plaza Balai Kota Bandung, Selasa (19/3/2019). (Humas Pemkot Bandung)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Kabarbandung – Sekertaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna memberi garansi pelayanan publik selama bulan Ramadan akan tetap prima.

Dia yakin para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bandung mampu menjaga kinerja dan amanah meski jam kerja sedikit mengalami perubahan.

Perlu diketahui, dalam rangka efektivitas kinerja ASN pada Ramadan 1440 H, pada 16 April 2019 Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), telah mengedarkan surat Nomor 394 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1440 H.

“Secara substansi sama dengan peraturan yang sudah dilaksanakan pada tahun sebelumnya, bahwa hari kerja dimulai pukul 8. Jadi artinya apel tetap dilaksanakan,” katanya.

Mengenai jam kerja bagi instansi 5 hari kerja, Ema menjelaskan, waktu bekerja pada Senin-Kamis, pukul 08.00-15.00 WIB dan untuk waktu istirahat, pukul 12.00 – 12.30 WIB. Sementara itu untuk Jumat, pukul 08.00 – 15.30 WIB dengan waktu istirahat satu jam, dari pukul 11.30 – 12.30 WIB.

“Dengan penjelasan itu, nanti Surat Edaran Menpan RB ditindaklanjuti oleh level pemerintah kota. BKPP akan membuat surat edarannya,” jelas sekda.

Menurut Surat Edaran Menpan RB, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja, untuk Senin sampai Kamis dan Sabtu, pada pukul 08.00 – 14.00 WIB dengan waktu istirahat 12.00 – 12.30 WIB. Sementara itu, hari Jumat mulai bekerja pukul 08.00 – 14.30 WIB dengan waktu istirahat 11.30 – 12.30 WIB.

Tags: Ema sumarnakabar pemerintahpelayanan publik
Previous Post

Jadwal Mobil Mepeling Hari Ini

Next Post

Jaga KBU, Pemkot Bangun Taman Kehati

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.