Kabarbandung.id – Benny Bachtiar memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung atas jabatan Sekda Kota Bandung.
Dalam putusannya, majelis hakim meminta Wali Kota Bandung Oded M. Danial mencabut surat keputusan (SK) Nomor 821.2/Kep-BKPP tanggal 21 Maret 2018 terkait pengangkatan Ema Sumarna sebagai Sekda Kota Bandung.
Ketua Program Studi Ilmu Politik Pascasarjana FISIP Universitas Padjadjaran (Unpad) Muradi mengatakan putusan majelis hakim di PTUN tidak bersifat mutlak. Sehingga, Oded bisa saja mengacuhkan putusan tersebut.
“(Putusan) PTUN itu tidak dalam posisi yang mengikat untuk dilakukan,” kata Muradi di Bandung, Kamis (17/10/2019).
Menurutnya, Oded dihadapkan pada empat opsi dalam menghadapi putusan PTUN tersebut. Pertama, mencabut SK dan mengangkat sekda baru. Kedua, melakukan pembiaran atau mengabaikan putusan PTUN.
Ketiga, mencabut SK kemudian membuat SK baru untuk pengangkatan Ema. Keempat, Oded benar-benar mengangkat sekda baru.
Tapi, dengan kondisi yang ada, ia memandang tidak mungkin mengangkat Benny sebagai sekda. Sebab, Oded butuh kenyamanan dalam bekerja. Oded dinilai lebih nyaman bekerja dengan Ema yang merupakan ‘orang lama’ di Pemkot Bandung.
“Kalau dipaksakan (mengangkat Benny jadi sekda) ini akan jadi masalah ke depan. Kenapa? Karena soal kenyamanan ini jadi satu hal yang penting,” jelas Muradi.
Pengangkatan sekda sendiri menurutnya kewenangan penuh Oded sebagai Wali Kota Bandung. Apalagi, Oded juga sudah menempuh prosedur dengan tidak melantik Ema selama masa ‘idah’. Ema pun baru dilantik sebagai Sekda Kota Bandung pada April 2019. Sedangkan Oded dilantik jadi Wali Kota pada September 2018.
Tapi, untuk menghormati putusan PTUN, Oded tinggal mematuhinya dengan membatalkan SK pengangkatan Ema sebagai Sekda. Selanjutnya, SK baru dibuat untuk kembali mengangkat Ema.
“Jadi, keputusan PTUN dijalankan, yaitu SK dicabut, tapi bikin surat baru untuk mengangkat orang yang sama (Ema). Saya kira enggak ada masalah,” ucap Muradi.
Mengangkat Benny atau orang baru lainnya untuk menjadi Sekda justru akan menimbulkan polemik baru. Pertama, Oded belum tentu nyaman bekerja dengan orang selain Ema.
Kedua, akan ada dinamika di tubuh Pemkot Bandung. Sebab, orang baru dan ASN akan butuh waktu untuk menyesuaikan diri, berinteraksi, dan hal lainnya.
Ketiga, Ema sangat memungkinkan melakukan gugatan seperti yang dilakukan Benny jika akhirnya ia ‘dipaksa’ melepas jabatan Sekda. Sebab, Ema akan merasa terzalimi. Jika itu terjadi, polemik justru akan makin berkembang.
Pemkot Bandung sendiri merespon kekalahan di PTUN dengan melayangkan banding. Sebab, pengangkatan Ema dianggap sudah sesuai prosedur. Ema pun dianggap sosok tepat untuk mengemban posisi Sekda Kota Bandung dengan kemampuan dan pengalamannya di pemerintahan.
“Saya kira langkah dari Pemkot Bandung untuk melakukan banding itu langkah tepat. Karena banyak fakta yang tidak terungkap dalam fakta pengadilan sebelumnya,” ungkap Muradi. (bud)





