Bandung – Tiga petinggi Sunda Empire ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jawa Barat pada Selasa (28/1/2020) malam.
Mereka adalah Nasri Bank, Raden Ratna Ningrum, dan Rangga Sasana. Di Sunda Empire yang juga disebut Kekaisaran Matahari, Nasri Bank menjabat Perdana Menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai Kaisar, dan Rangga Sasana sebagai Sekjen.
Penetapan tersangka ini dilakukan usai pemeriksaan terhadap ketiganya. Ini setelah kasus itu dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Setelah mencuat ke publik, keberadaan Sunda Empire ini mendapat banyak reaksi dari masyarakat. Klaim berlebihan sebagai penguasa dunia akhirnya menyeret mereka untuk berususan dengan hukum. Kekaisaran Matahari pun akhirnya runtuh.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Sartono Erlangga mengatakan sebelum menetapkan ketiga petinggi Sunda Empire sebagai tersangka, kepolisian sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi dan ahli. Polda Jawa Barat juga sudah melakukan gelar perkara dalam kasus ini.
“Keterangan dari Prof. Ganjar Kurnia selaku ahli budaya, dan Prof. Edi Setiadi ahli pidana, dan Prof. Reisa ahli sejarah, dari seluruh keterangan penyidik telah melakukan gelar perkara dan dari hasil keterangan ahli, penyidik berkesimpulan bahwa kasus ini memenuhi unsur pidana,” kata Erlangga di laman Divisi Humas Polri.
Dijerat Dua Pasal
Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat dua pasal sekaligus. Pertama adalah pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946. Isi dari pasal ini adalah ‘Barang siapa denganmenyiar berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat, dihukum setinggi-tingginya 10 tahun.
Pasal berikutnya yang dikenakan terhadap mereka adalah Pasal 15 di undang-undang yang sama. Bunyinya adalah Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalanganmasyarakat dihukum setinggi-tingginya 2 tahun.
Selain menetapkan status tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti satu lembar asli silsilah Kerajaan Sunda Empire, satu lembar asli surat pernyataan Sunda Empire, satu lembar asli bukti deposito Bank UBS, satu lembar setoran tunai ke Bank BNI tanggal 4 April 2017 pukul 10.28 WIB sebesar Rp. 10.570.000, dan satu lembar fotocopy surat permohonan izin.
Selain barang bukti tersebut, ada barang bukti lainnya seperti tempat panitia pembangunan Kota Bandung tanggal 02 Maret 2017 ditandatangani ketua KOBANDEC RINO WIBISONO, Terdaftar nomor : 07/ORMAS-DA/BKBPM/2015, tanggal 19 Maret 2015 atas nama Organisasi Kota Bandung Development (KABANDEC), 25 arsip penggunaan, dan Gedung ACHMAD SANUSI periode tahun 2017.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah melakukan kegiatan-kegiatan dengan nama Sunda Empire yang berakibat meresahkan masyarakat dengan adanya pemberitaan di media sosial yang tidak jelas kebenarannya. (bud)





