close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Senin, 20 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home SERBA SERBI

Kasus MSA Dinilai Rekayasa dan Fitnah

Kurniawan
Rabu, 5 Februari 2020 - 16:42:11
in SERBA SERBI
Kasus MSA Dinilai Rekayasa dan Fitnah
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

JOMBANG – Jatim – Pihak Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur, buka suara terhadap kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh MSA terhadap santriwati.

Juru bicara MSA, Nugroho Harijanto membantah sangkaan polisi yang menyebutkan MSA telah melecehkan santrinya. Nugroho juga memastikan bahwa kasus pelecehan seperti yang dilaporkan pelapor, tidak pernah terjadi. Dia menegaskan perbuatan asusila seperti yang dituduhkan oleh pelapor terhadap MSA tersebut merupakan fitnah keji.

?Para santri dan pengurus pondok berani memberikan jaminan bahwa tuduhan itu tidak benar. Pondok Shiddiqiyyah bersih dari perbuatan asusila,?Ujar Nugroho dalam rilisnya. Rabu 5 Februari 2020.

Nugroho mengungkapkan fitnah tersebut bermula dari seleksi santri untuk mengikuti program pelayanan kesehatan masyarakat desa dan pedalaman hutan yang selenggarakan Pondok pada Maret 2017.

Pelapor merupakan salah satu santriwati yang ikut seleksi itu. Menurut Nugroho, ditengah sesi tes wawancara tiba-tiba pelapor menangis di hadapan MSA. Saat ditanya oleh MSA, pelapor mengatakan dirinya merasa kotor karena telah dinodai oleh mantan pacarnya asal Semarang.

?Pelapor mengaku bersalah dan berdosa. Itu terjadi di teras rumah terapi, tempat wawancara berlangsung, disaksikan semua santri yang mengikuti seleksi. Tidak heran kalau para santri yang mengikuti seleksi dan menyaksikan siap menjadi saksi dalam kasus ini,?ujar Nugroho.

Nugroho yang juga Ketua DPW Shiddiqiyyah Yogyakarta, menambahkan setelah sesi wawancara, pelapor dipanggil oleh salah beberapa orang untuk kembali menceritakan kasusnya dan Pelapor menceritakan hal sama. Namun, orang-orang yang memanggilnya tersebut justru meminta pelapor membuat cerita lain.

Pelapor disuruh membuat surat pernyataan yang isinya memutarbalikkan fakta. Dia diminta mengaku telah diperlakukan tidak senonoh oleh MSA, padahal yang berbuat adalah mantan pacarnya.

Menurut Nugroho, saat membuat pernyataan tersebut pelapor dipaksa dan diancam oleh tiga orang yang memanggilnya, Setelah itu menyuruh pelapor untuk membagikan surat pernyataan tersebut ke grup WhatsApp.

?Kami punya bukti bahwa surat pernyataan itu dilakukan MNK di bawah ancaman orang-orang tersebut,? ujar Nugroho. Sebab setelah postingan itu, pelapor menemui MSA dan menceritakan kronologi surat pernyataan tersebut. Dua adik keponakan MSA menjadi saksi pertemuan pelapor dan MSA.

?MSA menganggap masalah itu selesai. Tapi tiba-tiba datang panggilan Polres Jombang tertanggal 25 November 2019 yang menyatakan MSA sebagai tersangka. Belum pernah diperiksa polisi kok tiba-tiba statusnya tersangka. Ini kan aneh,? ujar Nugroho.

Nugroho mengakui MSA tidak memenuhi dua panggilan polisi karena harus menunggui ayahnya yang sakit, karena patah tulang dan dalam proses penyembuhan tanpa operasi. Pihak keluarga sudah mengirim surat penangguhan panggilan ke Kapolres Jombang yang ditandatangani ibunda MSA.

Nugroho mengatakan, pihaknya melihat ada beberapa kejanggalan dalam kasus tersebut. Dari sisi korban, misalnya, disebutkan dalam laporan polisi bahwa MNK merupakan gadis di bawah umur. Padahal, lanjut Nugroho, berdasarkan keterangan ijazah Sekolah dasarnya, MNK lahir pada tahun 1997. Artinya, pada tahun 2017 saat kasus itu mencuat, MNK adalah wanita dewasa, bukan di bawah umur karena sudah berusia 20 tahun.

?Kami juga menyimpan bukti-bukti percakapan Whatsapp yang menegaskan bahwa MSA itu korban. Tuduhan kepada MSA adalah fitnah keji, dan kami tahu siapa dalangnya,? ujar Nugroho.

Terpisah,Kuasa Hukum Pelapor, Palupi Pusporini saat dikonformasi mengatakan tidak mempersoalkan tuduhan rekayasa kasus yang tengah didampinginya, ?yang jelas kami mengacu kepada laporan korban, alat bukti yang sudah dikumpulkan serta prespektif penyidik yang sudah menetapkan MSA sebagai tersangka,?Imbuhnya.

Perempuan yang juga sebagai Sekjen, Aliansi Kota Santri melawan kekerasan seksual tersebut, juga mengatakan, terkait pelapor yang telah dinodai oleh mantan pacarnya, pihaknya enggan berkomentar banyak.? ?Semua itu terserah keluarga tersangka, itu juga harus dibuktikan dipengadilan,?Tegasnya.

Previous Post

7 Makanan Ektrim di Indonesia

Next Post

Ghozali Siregar Dirumorkan Angkat Kaki

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.