close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Senin, 20 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Oded Minta Surat Edaran Corona Dipatuhi

Budiana
Rabu, 18 Maret 2020 - 02:42:36
in HEADLINE, KABAR KOTA

Wali Kota Bandung Oded M. Danial (Budiana/Kabarbandung.id)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Bandung – Wali Kota Bandung Oded M. Danial meminta seluruh stakeholder mendukung dan mentaati surat edaran yang dikeluarkannya baru-baru ini.

Surat edaran dengan Nomor 443/SE.030-Dinkes tertanggal 14 Maret 2020 berisi upaya-upaya pencegahan Virus Corona. Semua pihak diminta menaatinya tanpa berpikir untung-rugi. Sebab, surat edaran tersebut adalah untuk kemaslahatan bersama.

“Saya kira harus semua mentaati surat edaran itu. Ini demi kebaikan bersama,” ujar Oded di Balai Kota Bandung, Selasa (17/3/2020).

Oded menegaskan, semua pihak harus memahami kondisi yang terjadi saat ini. Virus Corona bukan hanya menjadi masalah di Kota Bandung tetapi merupakan masalah global. Oleh karenanya, Oded meminta warga lebih memperhatikan keselamatan bersama.

Oded mengatakan, setelah surat edaran tersebut keluar, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Bandung juga langsung menindaklanjutinya. Sebagai contoh, Dinas Pendidikan juga langsung mengambil langkah-langkah terkait penyelenggaraan pendidikan.

“Disdik memberikan kebijakan ke sekolah-sekolah. OPD-OPD lainnya juga berproses,” katanya.

Terkait dengan anggaran untuk penanganan pencegahan penyebaran Virus Corona, Oded mengaku masih mengandalkan dana yang ada di APBD. Namun tidak menutup kemungkinan, APBD 2020 akan direvisi jika memang kondisinya semakin memburuk.

“Hingga saat ini belum ada revisi APBD. Tetapi kita lihat perkembangan selanjutnya,” ucap Oded.

Seperti diketahui, dalam surat edaran tersebut berisi 14 poin yang berkaitan dengan pencegahan penyebaran virus corona. Berikut poin-poin tersebut:

1. Seluruh warga Kota Bandung diharapkan meningkatkan kewaspadaan diri dengan berperilaku hidup bersih dan sehat di berbagai tempat serta menghindari keramaian dan perjalanan tidak penting.
2. Warga yang melihat dan merasakan seperti gejala COVID-19 agar menghubungi call centre 119.
3. Menghentikan sementara kegiatan yang diadakan pemerintah Kota Bandung dan atau pihak lain yang melibatkan massa.
4. Melakukan pembelajaran jarak jauh melalui media daring bagi peserta didik pada satuan pendidikan di bawah kewenangan Pemerintah Kota Bandung (Paud, TK, SD, SMP, LKP, LPK dan PKBM) dan mengimbau lembaga pendidikan lainnya memberlakukan hal yang sama
5. Menginstruksikan kepada seluruh tenaga dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam keadaan siaga menghadapi penyebaran pandemi corona virus (COVID-19) di Kota Bandung dan mengikuti ketentuan yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Kota Bandung.
6. Seluruh pelayanan publik Pemerintah Kota Bandung beroperasi seperti biasa dengan tetap memperhatikan upaya upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
7. Menghentikan sementara pos pelayanan terpadu atau posyandu dan pos pembinaan terpadu (Posbindu).
8. Menutup sementara area publik pemerintah Kota Bandung (Alun-alun, taman kota, Bandung Planing Galery, Museum Kota Bandung, Bandung Creative Hub, Bandung Command Centre, sarana olahraga dan lain-lain.
9. Mengimbau seluruh instansi perkantoran, stasiun kereta api, terminal, jalan raya, pool bus pariwisata, pool travel, bandara dan tempat ibadah, untuk menerapkan standar kesehatan maksimum serta upaya pencegahan penyebaran COVID-19 sesuai kebijakan instansi masing-masing.
10. Mengimbau seluruh pasar, pertokoan, pusat perbelanjaan dan toko modern untuk tetap membuka layanan dengan menerapkan standar kesehatan maksimum, serta upaya pencegahan COVID-19.
11. Warga diimbau tidak berbelanja kebutuhan pokok secara berlebihan karena stok dalam kondisi aman dan tersedia.
12. Menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah dan BUMD Pemerintah Kota Bandung untuk menindaklanjuti surat edaran ini sesuai dengan tugas dan fungsinya masing masing.
13. Warga diimbau tetap tenang dan berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa
14. Informasi terkait COVID-19 dapat menghubungi call centre 112 dan website commandcenter.bandung.go.id

Surat edaran ini berlaku sejak tanggal diterbitkan dan akan dievaluasi dalam jangka 14 hari sesuai dengan perkembangan pendemi COVID-19. (bud)

Tags: coronacovid-19dinkes kota bandungkabar bandungkabar kotakesehatanoded m danialpenyakitvirus coronawali kota bandung
Previous Post

Emil Minta Daerah Ikuti Arahan Soal Corona

Next Post

Bandung Menjawab Tampil Beda Karena Corona

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.