close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Senin, 20 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Pemkot Bandung Terapkan Work From Home

Budiana
Rabu, 18 Maret 2020 - 15:16:24
in HEADLINE, KABAR KOTA
Pemkot Bandung Terapkan Work From Home

Kepala BKPP Kota Bandung Yayan Ahmad Briliana. (Humas Kota Bandung)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Bandung – Pemkot Bandung mulai menerapkan aturan bekerja dari rumah atau work from home kepada 30 persen aparatur sipil negara (ASN).

Tapi, aturan tersebut tidak berlaku untuk camat, lurah, pejabat eselon 2 dan eselon 3. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Sekertaris Daerah Kota Bandung, Nomor 800/SE.031-BKPP/III/2020. Aturan ini berlaku hingga 31 Maret mendatang.

“Ini keadaan darurat, kita menyikapinya dengan darurat,” kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung, Yayan Ahmad Briliana.

Yayan menjelaskan, pemilihan sebanyak 30 persen ASN yang bekerja di rumah merupakan kewenangan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.

Namun ada sejumlah ASN yang direkomendasikan untuk bekerja di rumah. Di antaranya yang berusia di atas 50 tahun, sedang tidak sehat, dan ASN yang baru bertugas dari luar negeri.

“Kepala OPD yang menentukannya. Meski di rumah, mereka tetap harus bekerja. Pejabat fungsional silahkan bekerja di rumah. Dengan pertimbangan, pekerjaanya bisa diremote (dikerjakan dengan jarak jauh). Sebagai contoh, semacam analisis, membuat sebuah kebijakan yang akan disampaikan pimpinan,” jelasnya.

Terkait absensi, Yayan menuturkan, hal itu akan tetap diawasi. Selain itu, tim Gerakan Disiplin Aparatur (GDA) juga akan memantau pergerakan ASN.

“Jika ternyata pergi keluar rumah dan bukan untuk keperluan mendesak, maka jika terjaring akan dikenakan sanksi,” tegasnya.

Yayan mengatakan, kebijakan ini tidak akan mengurangi penghasilan para ASN. Pasalnya, mereka tetap bekerja di rumah dan tetap akan diperhitungkan jam bekerjanya.

“Kebijakan ini sampai 31 Maret. Ini tidak mengurangi kinerja. Tetap di rumah dan bekerja dengan baik, bekerja sesuai perintah pimpinan,” tuturnya.

“Di situasi ini, Pemkot bandung juga tidak akan menggelar rapat yang melibatkan banyak orang. Termasuk tidak menerima tamu dari luar daerah hingga 31 Maret mendatang. Mohon harap dimaklum,” imbuh Yayan. (bud)

Tags: bkpp kota bandungcoronacovid-19kabar bandungkabar kotakesehatanpenyakitvirus corona
Previous Post

Bandung Menjawab Tampil Beda Karena Corona

Next Post

Disdik Imbau Ortu Dampingi Anak di Rumah

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.