close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Senin, 20 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Pemkot Bandung Resmi Ajukan Permohonan PSBB

Budiana
Rabu, 15 April 2020 - 23:29:57
in HEADLINE, KABAR KOTA
Pemkot Bandung Resmi Ajukan Permohonan PSBB

Wali Kota Bandung Oded M. Danial bersama Forkopimda Kota Bandung. (Humas Kota Bandung)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Bandung – Kota Bandung akan segera menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Rencananya, PSBB ini akan berlaku pertengahan pekan depan.

Ketua Umum Gugus Tugas COVID-19 Kota Bandung Oded M. Danial memastikan telah melayangkan surat permohonan penerapan PSBB ke pemerintah pusat melalui Gubernur Jawa Barat.

Karena itu, Oded meminta warga Kota Bandung bersiap mengahdapi PSBB yang bakal berlangsung. Apalagi, PSBB akan berlaku di kawasan Bandung Raya, bukan hanya di Kota Bandung.

Ia meminta warga disiplin menjalankan imbauan pemerintah. Sebab, disamping kesiapan pemerintah, PSBB juga harus didukung oleh masyarakat agar bisa efektif memutus mata rantai penyebaran virus corona.

?Hari ini sudah dilaksanakan tahapan-tahapan dengan membuat surat kepada pemerintah pusat melalui gubernur. Seiring dengan itu saya mengundang Forkopimda untuk membahas persiapan-persiapan,? ucap Oded di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Rabu (15/4/2020).

Dari hasil rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) ini, Oded menyatakan, aparat gabungan siap mendukung skema pengamanan di 42 akses perbatasan Kota Bandung.

?Alhamdulillah dari rapat terbatas kita sudah mendapatkan gambaran dari kepolisian dan TNI. Semua sudah menyampaikan antisipasi di pintu masuk Kota Bandung yang cukup banyak,? jelasnya.

Oded menambahkan, Standar Operasional Prosedur (SOP) kesehatan akan dimaksimalkan di setiap perbatasan kota. Sebab, mengingat masih ada industri di Kota Bandung yang beroperasi dan memiliki pekerja dari luar daerah.

?Sesuai arahan pemerintah pusat itu untuk sektor industri masih boleh melaksanakan kegiatannya, dengan syarat perusahaan harus mempersiapkan SOP kesehatan secara ketat. Termasuk perusahaan juga harus melihat agar semua karyawan yang bekerja diperiksa secara ketat,? kata Oded.

Ia mengatakansegala ketentuan PSBB ini akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) secara terperinci. Untuk itu, ia mengajak seluruh masyarakat Kota Bandung bisa berpartisipasi menyukseskan pemberlakukan PSBB di kawasan Bandung Raya.

?(Transportasi?) Itu kita batasi, nanti belum diputuskan apa saja akan disampaikan nanti dalam perwal secara detail. Yang tidak boleh sudah jelas, kerumunan dan pembatasan beribadah. Pada intinya kita akan membuat Perwal agar lebih disiplin buat masyarakat,? pungkas Oded. (bud)

Tags: coronacovid-19dinkes kota bandungkabar bandungkabar kotakesehatanoded m danialpembatasan sosialpenyakitphysical distancingpsbbsocial distancingvirus coronawali kota bandung
Previous Post

Tempat Karaoke Buka di Tengah Pandemi Corona

Next Post

Jangan Ada Stigma untuk Penyintas COVID-19

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.