close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Senin, 20 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home HEADLINE

PSBB Disetujui Menkes, Pemkot Tunggu Pergub

Budiana
Sabtu, 18 April 2020 - 00:02:13
in HEADLINE, KABAR KOTA
Aman! Tak Ada Kasus Corona di Bandung

Sekda Kota Bandung Ema Sumarna. (Humas Kota Bandung)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Bandung – Sekda Kota Bandung Ema Sumarna menyatakan tengah menunggu Peraturan Gubernur yang mengatur tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bandung Raya.

Hal tersebut menyusul telah keluarnya Surat Keputusan PSBB dari Kementerian Kesehatan, Jumat (17/4/2020).

?Ini ada surat Menteri Kesehatan yang mengatur tentang penetapan PSBB di Bandung Raya. Saya memperkirakan Pak Gubernur nanti akan mengambil langkah mengeluarkan Pergub. Ini dugaan saya, ya. Kalau melihat dari apa yang terjadi di Bodebek,? ujar Ema.

Sebagaimana yang terjadi di wilayah Kota Bogor, Kab. Bogor, Kota Depok, Kab. Bekasi, dan Kota Bekasi (Bodebek), Gubernur Jawa Barat. Ridwan Kamil mengeluarkan peraturan yang menetapkan PSBB wilayah tersebut.

Hal yang sama dimungkinkan untuk wilayah Bandung Raya yang terdiri dari Kota Bandung, Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.

Namun, Ema mengaku sudah mempersiapkan rancangan Peraturan Wali Kota yang akan mengatur tentang PSBB khusus di Kota Bandung. Perwal tersebut akan diterbitkan setelah Pemkot Bandung menerima Peraturan Gubernur (Pergub).

?Kota Bandung harus mengeluarkan Perwal. (Draft) Perwalnya sudah ada. Kita sudah (menyusun) tadi siang hari. Saya pikir secara substansi sudah bisa dikatakan final, tinggal dilegalkan saja karena kita menunggu dulu Pergub, karena Perwal ini tidak boleh mendahului Pergub,? jelas Ema.

Pada rancangan Perwal tersebut telah diatur hal-hal yang boleh dan dilarang dilakukan oleh masyarakat selama masa PSBB. Perwal juga akan menjelaskan sektor-sektor yang boleh dan tidak boleh beroperasi.

?Secara umum sama dengan Permenkes Nomor 9 tahun 2020. Yang boleh itu yang berkenaan dengan aspek pangan, energi, komunikasi, makanan, minuman. Jadi kalau nanti ada restoran buka, boleh. Tapi dengan catatan, tidak boleh makan di tempat, tapi harus take away,? tutur Ema.

?Kalau nanti toko modern buka, boleh, karena mereka menyediakan kebutuhan pokok masyarakat. Yang kita atur adalah jam operasionalnya, mereka mulai boleh buka mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB,? imbuhnya.

Bagi Ema, PSBB jangan sampai membuat warga semakin resah dengan adanya sanksi. Sebab pada prinsipnya, pemberlakuan PSBB untuk membatasi aktivitas warga agar terhindar dari wabah Covid-19. Ia pun mengajak seluruh warga untuk menaati aturan ini secara sadar, bijak, dan disiplin tanpa harus ditakuti dengan sanksi.

?Intinya bagi saya, PSBB ini tidak membuat orang tegang. Ini semua demi untuk kita saat ini ke depan, jadi mari semua sama-sama ikuti aturan main ini. Tidak ada tujuan untuk menyengsarakan masyarakat. Tujuannya untuk mempercepat kita keluar dari persoalan ini. Jadi tidak hanya mengandalkan kesigapan pemerintah yang paling utama juga kedisiplinan,? tutur Ema. (bud)

Tags: coronacovid-19dinkes kota bandungEma sumarnakabar bandungkabar kotakesehatanpenyakitpssbsekda kota bandungvirus corona
Previous Post

Bantuan di Tengah Pandemi Terus Mengalir

Next Post

Stok Pangan Aman Saat PSBB di Bandung

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.