close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Senin, 20 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Angkutan Umum Aman Beroperasi Saat PSBB

Budiana
Jumat, 24 April 2020 - 20:56:05
in HEADLINE, KABAR KOTA
Angkutan Umum Aman Beroperasi Saat PSBB

Kadishub Kota Bandung Ricky Gustiadi. (Humas Kota Bandung)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Bandung – Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Ricky Gustiadi memastikan angkutan umum masih bisa beroperasi selama pelaksanaan PSBB.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sendiri berlaku di kawasan Bandung Raya. Angkutan umum tetap boleh beropaerasi seperti biasa asalkan trayeknya masih di wilayah Bandung Raya.

?Untuk di dalam kota tidak ada masalah tidak perlu ada putar balik atau pembatasan-pembatasan. Justru ada pengecuallian ada dari instansi, BUMN, ataupun industri strategis dan instansi lainnya yang diperbolehkan beroperasi selama PSBB,? kata Ricky usai mengikuti rapat secara daring bersama Dishub Provinsi Jawa Barat pada Jumat (24/4/2020).

Pada rapat tersebut dibahas tentang Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idulfitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tersebut mengatur larangan sementara penggunaan transportasi selama masa mudik Idulfitri 1441 Hijriah, baik itu transportasi darat, laut, udara serta perkeretaapian.

Larangan sementara tersebut berlaku mulai 24 April?31 Mei 2020. Apabila pandemi virus corona tak kunjung mereda, masa pelarangan bisa diperpanjang oleh Menteri Perhubungan.

Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 juga menegaskan larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat untuk sarana transportasi dengan tujuan keluar dan masuk wilayah yang sudah memberlakukan PSBB, zona merah penyebaran COVID-19, dan aglomerasi yang telah ditetapkan sebagai wilayah PSBB.

?Kita hanya melakukan pembatasan jam operasional saja di terminal itu mulai pukul 06.00 WIB sampai 18.00 WIB. Terus pembatasan kapasitas tidak boleh lebih dari 50 persen dan dengan penumpang yang harus tetap menjaga jarak untuk tempat duduknya,? terangnya.

Ricky memaparkan, terkait status Bandung Raya yang sudah menggulirkan PSBB, maka dengan adanya Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tersebut pelarangan angkutan transportasi dilakukan di kabupaten kota lain yang berbatasan dengan luar kawasan Bandung Raya. Yakni di Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi ataupun Kabupaten Sumedang.

?Yang tidak boleh itu di perbatasan Bandung Raya, jadi misalkan dari arah Jakarta akan ke Bandung itu disekatnya di Padalarang Kabupaten Bandung Barat. Atau dari Majalengka itu disekat Kabupaten Sumedang. Jadi batas-batas kota aglomerasi Bandung Raya, bukan di kita,? katanya.

Ricky menyatakan, untuk lebih detail pelaksanakaan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tersebut akan diatur lebih jelas oleh Pemerintah Provinsi.

?Nanti provinsi yang akan mengatur melalui edarannya, mungkin dalam bentuk Pergub,? ungkapnya. (bud)

Tags: angkotangkutan umumcoronacovid-19dinkes kota bandungdishub kota bandungkabar bandungkabar kotakesehatanpenyakitpsbbpsbb bandung rayavirus corona
Previous Post

4.309 Orang Ikuti Rapid Test, 364 Positif

Next Post

PSBB di Bandung Akan Diperketat

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.