close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Senin, 20 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Ribuan Pekerja Jadi Korban PHK Akibat Corona

Budiana
Kamis, 30 April 2020 - 21:58:10
in HEADLINE, KABAR KOTA

Ilustrasi. (Pexels)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Bandung – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung terus mendata pekerja yang terdampak pandemi COVID-19.

Hingga 22 April 2020 lalu, terdata 52 perusahaan di Kota Bandung yang melaporkan ikut terdampak oleh COVID-19.

Menurut Kepala Disnaker Kota Bandung Arief Syaifudin dari pendataan secara daring tercatat sebanyak 3.396 orang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Kemudian 5.804 orang lainnya melaporkan dirumahkan sementara.

?Informasi kedua data ini memang belum disortir, dan memang ada yang duplikasi,? ungkap Arief, Kamis (30/4/2020).

Sedangkan untuk laporan sengketa hubungan kerja di tengah virus corona ini jumlahnya justru tidak terlalu banyak. Meski begitu, pihaknya tetap memasilitasi berbagai upaya untuk menyelesaikan beragam sengketa hubungan kerja.

?Kita menyarankan untuk bipartit dulu kesepakatan untk kedua belah pihak. Kalau itu misalnya buntu baru ke Disnaker. Kalau nanti dari Disnaker tetep juga buntu maka tetap dilanjut ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial),? ujarnya.

Arief menyatakan, di masa krisis wabah virus corona ini terus berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Komunikasi juga tetap terjalin dengan serikat buruh. Hal itu untuk memastikan warga mendapatkan pelayanan terbaik dari Pemkot Bandung.

?Untuk Apindo (pengusaha) kalau memang punya pendapatan bagus jangan sampai mengatakan sebaliknya. Kepada para buruh kalau perusahaan memang tidak mampu secara optimal bisa dibicarakan ke bipartit,? harapnya.

Di luar itu, Disnaker juga telah mendata program kartu pra kerja. Pada Maret lalu, Disnaker mengajukan 20.059 kartu pra kerja. Jumlah tersebut untuk warga yang terdampak pandemi COVID-19 atau pun sebelumnya.

Seiring dampak COVID-19 yang semakin meluas, kini program kartu pra kerja bisa diakses secara mandiri. Disnaker memberikan pendampingan bagi masyarakat yang kurang memahami proses pelatihan dari program kartu pra kerja. Termasuk memberikan menyediakan fasilitas bagi pendaftar yang hendak mengikuti pelatihan namun tidak memiliki perangkat mumpuni.

?Disnaker mempersiapkan perangkat untuk pendampingan. Kalau tidak punya alat kita siapkan di sini komputer, atau tidak paham masukannya seperti apa kita dampingi di sini,? ujar Arief. (bud)

Tags: coronacovid-19dinkes kota bandungdirumahkandisnaker kota bandungkabar bandungkabar kotakesehatanpekerjapenyakitphkvirus corona
Previous Post

10 Ribu Masker untuk Kota Bandung

Next Post

Posyandu Keliling Disiapkan di Tengah PSBB

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.