close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Senin, 20 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home KABAR KOTA

Pandemi Covid-19, DPRD Kota Bandung Minta Pelaksanaan PPDB Harus Mudah

Kurniawan
Selasa, 19 Mei 2020 - 13:25:11
in HEADLINE, KABAR KOTA
Pandemi Covid-19, DPRD Kota Bandung Minta Pelaksanaan PPDB Harus Mudah
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Bandung – Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, Aries Supriyatna, SH., MH meminta Dinas Pendidikan Kota Bandung memastikan tidak ada siswa atau anak di Kota Bandung yang tidak sekolah. Hal tersebut dikatakan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) dengan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bandung, dan Kepala Bagian Hukum terkait pembahasan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung tahun 2020, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi nomor 30 Bandung.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan AT., MM ini dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan dengan fasilitas teleconference. Hadir pula dalam rapat tersebut, pimpinan dan anggota Bamus serta pimpinan dan anggota Komisi D DPRD Kota Bandung.

Dalam rapat tersebut Aries mengatakan, Pemerintah Kota Bandung harus menjamin hak peserta didik tersebut dalam Perwal. ?Soal PPDB, siswa Sekolah Dasar (SD) dan siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) adalah hak konstitusional, hak yang diberikan konstitusi kepada anak didik. Itu juga jadi kewajiban Pemkot untuk memfasilitasinya. Pesannya, tidak boleh ada satupun anak didik yang masuk ke SD dan SMP itu tidak mendapatkan sekolah. Oleh karena itu dalam Perwal harus dijamin hak tersebut,? papar Aries.

Selain itu, Aries pun menegaskan Pemerintah Kota Bandung harus memastikan bagi siswa Rawan Melanjutkan Sekolah (RMP) mendapatkan sekolah. ?Juga, hak anak didik tidak mampu, ini kewajiban negara yang dijamin konstitusi. Dalam Raperwal ini harus menjamin tidak ada anak yang tidak mampu yang tidak sekolah, baik negeri atau swasta,? kata Aries.

Aries pun berpesan, di tengah situasi pandemi Covid-19, Pemkot Bandung harus menjamin kemudahan dalam melaksanakan PPDB. ?Karena situasi wabah, ini harus jadi pertimbangan dalam pelaksanaanya, harus menjamin kemudahan, tidak mempersulit. Saya setuju prosesnya diambil wali kelas, namun juga harus ada juga protokol kesehatan, yaitu misal tidak berkumpul massa selama pandemi ini. Ini harus dilaksanakan dan diperhatikan dalam PPDB ini,? jelas Aries.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Hikmat Ginanjar memaparkan dalam rancangannya, PPDB akan dilakukan dengan cara online.

?Di tengah situasi ini (pandemi Covid-19), Disdik merancang beberapa hal, salah satunya alur pendataan siswa dengan cara online, mulai dari sosialisasi melalui online, penyiapan foto dokumen pendaftaran melalui online kepada wali kelas, lalu wali kelas menyerahkan ke operator sekolah. Setelah itu, operatator membuat akun dan password data, dan memberikannya pada orang tua, setelah orang tua mengecek di laman PPDB, orangtua bisa mengonfirmasi data tersebut jika sesuai.? jelas Hikmat.

Hikmat juga menjelaskan, pendaftaran secara online akan diberlakukan juga bagi siswa RMP. ?Untuk siswa RMP, mulai dari pengisian data diri, melampirkan lembar program kemiskinan secara online. Setelah itu, orangtua memverifikasi dengan bantuan operator untuk menyeleksi jarak alamat rumah ke sekolah dengan sistem zonasi, setelah diterima, siswa melakukan daftar ulang, lantas sekolah melaporkan data-data pada Disdik, dan siswa langsung mendapatkan bantuan lewat Pemkot Bandung,? jelas Hikmat.

Terkait sistem zonasi, Ketua Komisi D, Aries Supriyatna, SH.,MH, meminta Disdik harus mempertegas aturannya. ?Pembagian wilayah zonasi ini, sebelumnya melalui wilayah administrasi, sekarang memakai ukuran jarak, ini harus tegas apakah menggunakan zonasi wilayah per kecamatan atau jarak.? Tegas Aries.

Mengenai ketentuan sistem zonasi, dan ketentuan PPDB lainnya, menurut Aries akan dilanjutkan dalam rapat Komisi D dalam rapat selanjutnya. ?Kita bahas secara rinci di rapat komisi nanti,? kata Aries

Tags: covid-19dprd kota bandungkoronakota bandungpendidikanppdb kota bandung
Previous Post

Kompaknya Warga Cicendo Melawan Corona

Next Post

Kekompakkan Warga Blok Bongkaran Diapresiasi

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.