close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Senin, 20 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Disdik Pastikan Semua Anak Bisa Sekolah

Budiana
Rabu, 20 Mei 2020 - 21:47:58
in HEADLINE, KABAR KOTA
Disdik Pastikan Semua Anak Bisa Sekolah

Hikmat Ginanjar. (Humas Kota Bandung)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Bandung – Disdik Kota Bandung menjamin seluruh siswa bisa tersalurkan pada sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung tahun 2020.

Mekanisme pemilihan sekolah tahun ini sendiri berbeda dengan tahun lalu. Kadisdik Kota Bandung Hikmat Ginanjar memastikan membuka peluang lebih besar bagi siswa untuk menentukan pilihan sekolah.

Jika sampai pilihan terakhir siswa tidak diterima di sekolah pilihannya, Disdik siap menyalurkan ke sekolah swasta yang sudah bekerja sama dengan Disdik.

?Kita sediakan pilihan. Jika sampai di pilihan sekolah terakhir siswa belum diterima, kami akan salurkan. Karena berdasarkan kuota rombongan belajar, semuanya memadai,? ungkap Hikmat di Balai Kota Bandung, Rabu (20/5/2020).

Ia menjelaskan, tahun ini ada sekitar 38.000 lulusan SD yang siap melanjutkan sekolah ke SMP. Sementara itu daya tampung siswa baru di SMP negeri hanya 17.000 siswa saja.

?Tapi kalau digabungkan negeri dengan swasta, kuotanya itu ada 42.000 kursi. Jadi cukup untuk menampung semua siswa. Seharusnya setiap anak bisa sekolah,? katanya.

Bagi calon siswa SD, anak atau orang tua bisa mendaftar sekolah lewat dua tiga jalur, yaitu jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua. Pada jalur zonasi dan afirmasi, siswa diberikan dua pilihan sekolah. Pilihan pertama calon siswa berhak memilih dua pilihan sekolah negeri di dalam wilayah zona. Selain itu, siswa juga bisa memilih sekolah swasta baik di dalam maupun di luar zona.

Sedangkan calon peserta didik SMP, Disdik membuka pendaftaran siswa lewat empat jalur, yaitu jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan jalur prestasi. Pada jalur zonasi, siswa diberikan tiga pilihan sekolah. Pilihan pertama dan kedua adalah sekolah negeri yang berada di dalam zonasi, sedangkan pilihan ketiga adalah sekolah swasta.

Pada jalur afirmasi, siswa diberikan 4 pilihan sekolah. Pilihan pertama dan kedua, siswa berhak memilih SMP negeri di dalam atau di luar wilayah zonasi dengan radius terdekat. Sedangkan pilihan ketiga dan keempat adalah SMP swasta yang telah masuk ke dalam sistem PPDB daring Disdik Kota Bandung.

Bagi jalur perpindahan orang tua, siswa hanya diberi dua pilihan sekolah. Keduanya adalah SMP negeri yang berada di dalam wilayah zonasi alamat rumah calon siswa.

Khusus jalur prestasi, siswa boleh memilih dua SMP negeri di dalam maupun di luar wilayah zonasi. Namun, jika siswa dengan jalur prestasi tidak diterima di dua SMP pilihannya, ia boleh mendaftar lagi melalui jalur zonasi.

?Itu adalah bentuk dukungan kami kepada para siswa berprestasi di sistem PPDB tahun ini. Jadi jalur prestasi waktu pendaftarannya berbeda dengan jalur zonasi. Bagi yang tidak diterima di jalur prestasi bisa ikut jalur zonasi,? jelasnya.

Perihal zonasi, Disdik telah membagi seluruh wilayah Kota Bandung ke dalam 4 zona besar, yakni zona A, zona B, zona C, dan Zona D sesuai dengan letak wilayah, yakni berturut-turut utara, timur, selatan, dan barat.

Zona A terdiri dari 8 kecamatan, yaitu Sukasari, Cidadap, Coblong, Cibeunying Kaler, bandung Wetan, Sumur Bandung, Cibeunying Kidul, dan Sukajadi.

Zona B terdiri dari 10 kecamatan, yaitu Mandalajati, Antapani, Arcamanik, Cinambo, Panyileukan, Cibiru, Gedebage, Rancasari, Ujungberung, dan Buah Batu.

Zona C terdiri dari 5 kecamatan, yaitu Kiaracondong, Batununggal, Lengkong, Regol, dan Bandung Kidul. Sedangkan Zona D terdiri darit kecamatan, yaitu Cicendo, Andir, Bandung Kulon, Babakan Ciparay, Bojongloa Kaler, Bojongloa Kidul, dan Astanaanyar.

?Pembagian zona ini tidak berdasarkan luas wilayah administrasi, tetapi berdasarkan peta persebaran sekolah dan sebaran usia sekolah. Jadi kita mengatur agar jumlah siswa yang akan sekolah dan kuota kursi di wilayah tersebut seimbang,? katanya. (bud)

Tags: bandungdisdik kota bandungkabar bandungkabar kotakota bandungpendidikanppdbsekolah
Previous Post

Persib Sumbang Ventilator dan Ribuan APD

Next Post

Bijak Hadapi Lebaran di Tengah Pandemi

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.