close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Minggu, 26 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home HEADLINE

70 Jenazah COVID-19 Dimakamkan di Cikadut

Budiana
Kamis, 2 Juli 2020 - 11:09:54
in HEADLINE, KABAR KOTA
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Bandung – Sebanyak 70 jenazah dengan kasus Covid-19, baik itu positif mau pun Pasien Dalam Pengawasan (PDP) telah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut sejak awal Maret 2020 lalu.

Menurut Sekretaris Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Bandung, Agus Hidayat, pemakaman khusus untuk jenazah Covid-19 saat ini ditempatkan di satu blok, muslim dan non muslim.

“Jenazah yang positif Covid-19 sekitar 40 orang (dimakamkan dengan protokol pemakaman Covid-19). Sedangkan untuk yang lain, karena semua dari Rumah Sakit itu kita tidak tahu. Belum tentu positif,” katanya di Balai Kota Bandung, Kamis (2/7/2020).

Agus mengungkapkan, pihaknya tidak menerima keterangan tentang status jenazah. Dikarenakan ada ketentuan jenazah harus segera dimakamkan sesuai dengan prosedur.

“Jadi kadang ada yang suka sekilas, karena buru-buru langsung dimakamkan. Biasanya kita mencegat untuk menanyakan surat dari Rumah Sakitnya. Kita juga tidak tahu. Bisa saja yang dimakamkan ternyata kejahatan atau apa,” katanya.

“Bahkan ada dua yang belum sempat ketahuan (identitasnya). Jadi dari Rumah Sakit langsung dikirim ke kita. Kita bertanya ini siapa? Tapi kalau berdebat itu siapa kan terlalu lama nanti,” lanjutnya.

Agus pun menginginkan jenazah yang dimakamkan dengan protokol pemakaman Covid-19 juga ada keterangan dengan surat dari Rumah Sakit dengan kode tertentu. Seperti diawali dengan Kode C dilanjutkan dengan kode khusus.

Ia mengaku kesulitan dalam mengidentifikasi jenazah dan mencari ahli warisnya untuk jenazah yang dimakamkan dengan protokol pemakaman Covid-19 tersebut.

“Jadi dari rumah sakit itu langsung dimakamkan. Karena ketentuannya 4 jam. Kalau meninggal itu dicatat dulu siapa ahli warisnya baru dimakamkan. Untuk itu kitanya yang harus mencari-cari keluarganya, PDP pun sama,” ucap Agus.

“Ada juga yang jenazahnya ditarik lagi oleh keluarganya. Itu sekitar 10 jenazah. Jadi mungkin sebelumnya dicek dulu, tapi keburu meninggal. Ternyata hasilnya negatif. Oleh ahli waris digali lagi untuk dipindahkan. Ada yang ke Subang, Sumedang,” lanjutnya.

Menurutnya, jenazah yang dimakamkan dengan protokol pemakaman Covid-19, terutama dengan kasus positif tersebut dibebaskan pembayaran awal sesuai dengan peraturan.

“Kalau yang positif kita bebaskan sesuai peraturan, bebas pembayaran awal. Kalau retribusinya harus dicatat juga karena tahun depan berlakunya. Untuk itulah kita perlu tahu siapa ahli warisnya,” katanya. (bud)

Previous Post

Stadion GBLA Siap Digunakan Persib

Next Post

Diskar PB Konsisten Semprotkan Disinfektan

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.