close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Senin, 20 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Penerbitan Surat Tanah Akan Dipermudah

Budiana
Sabtu, 3 Oktober 2020 - 09:51:38
in HEADLINE, KABAR KOTA
Penerbitan Surat Tanah Akan Dipermudah

Yana Mulyana (Humas Kota Bandung)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Bandung – Surat keterangan tanah (SKT) memagang peranan penting dalam bidang pertanahan. Surat tersbebut memiliki posisi penting bagi warga dan badan hukum.

Surat tersebut juga menegaskan riwayat tanah. Sehingga SKT menjadi bukti kepemilikan tanah oleh warga dan badan hukum.

Atas hal tersebut Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Bagian Pemerintahan melaksanakan Focus Group Disccusions (FGD) tentang Penerbitan Surat Keterangan Tanah oleh Camat dan Lurah, di Papandayan Hotel Jumat 2 Oktober 2020.

Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyampaikan, camat dan lurah harus mampu mengelola dokumen mengenai pertanahan. Hal tersebut guna memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.

?Oleh karena itu camat dan lurah harus memiliki kemampuan untuk mengelola berkas-berkas tanah yang termasuk di dalamnya SKT,? kata Yana.

Untuk itu, Yana meminta bantuan serta masukan kepada para pakar yang hadir untuk membimbing serta mengarahkan agar pelayanan pemerintahan khususnya di kewilayahan dalam bidang pertanahan lebuh baik.

?Mudah-mudahan diskusi hari ini tidak terbatas pada surat keterangan tanah saja, tapi berbagai permasalahan yang mungkin terjadi termasuk perlindungan hukum bagi camat dan lurah dalam proses pertanahan,” katanya.

“Juga perlindungan hukum terhadap apa yang menjadi kebijakan teman – teman camat (kewilayahan), sehingga di wilayah tidak ragu – ragu dalam mengambil keputusan,? imbuh Yana.

Outputnya, Yana berharap lurah dan camat memiliki Standar Operasional Prosedur untuk lebih memungkinkan dalam memberikan pelayanan.

?Oleh karena itu FGD ini diselenggarakan untuk meningkatkan keterampilan camat dan lurah sebagai penyelenggara pemerintahan,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Bandung, Hendrawan Setia Wiwaha meyampaikan terdapat peraturan mengenai tugak pokok dan fungsi camat dan lurah pada Perwal 1407 Tahun 2016.

Untuk layanan pertanahan di kecamatan terdapat tiga pelayanan di antaranya, legalisir termasuk buku letter C , buku Verponding (buku tanah yang ada di kecamatan), pembuatan akta jual beli, akta hibah dan akta pembagianasama (APBH).

“Juga melayani konsultasi pertanahan terkait asal usul,? jelasnya.

Sedangkan kelurahan, lanjut Hendrawan, terdapat pelayanan pertama, legalisir buku letter C dan buku Verponding serta pembuatan surat warkah dan konsultasi pertanahan. (bud)

Previous Post

HUT ke-70 RS Advent, Ini Harapan Pemkot

Next Post

Gaet Pehobi Ikan untuk Dongkrak Ekonomi

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.