close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Senin, 20 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home SERBA SERBI

Kurang Ajar, Demi Untung, Cabai Kuning Dicat Jadi Merah

Dery F.G
Selasa, 5 Januari 2021 - 16:54:16
in SERBA SERBI
Kurang Ajar, Demi Untung, Cabai Kuning Dicat Jadi Merah

(foto: himpunan berita temanggung)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BN (35), seorang petani di Temanggung, Jawa Tengah, harus berurusan dengan polisi. Dia kedapatan menyemprotkan cat merah pada cabai kuning.

Aksi tidak terpuji BN ini ditenggarai untuk mencari laba besar karena harga cabai rawit merah sedang bagus-bagusnya di pasaran dibandingkan cabai rawit kuning.

Dalam gelar perkara yang dilakukan Polres Temanggung, pada Jumat (1/1/2020) lalu, BN yang berasal dari Desa Nampirejo, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung, mengaku awalnya hanya iseng karena harga cabai hijau dihargai Rp20 ribu per kilogram, sedangkan cabai merah Rp45 ribu.

Menurutnya, Ia baru sekali ini melakukan kecurangan tersebut.

“Saya baru sekali melakukan ini nyemprot cabainya 5 kilogram, kalau sawah saya itu 1 kesuk (0,5) hektare biasanya dapat panen 1 kuintal. Tapi yang disemprot cuma 5-6 kilogram lalu saya jual ke pengepul,” kata BN.

Kapolres Temanggug AKBP Benny Setyowadi mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, motif BN sementara adalah ekonomi. Pelaku sengaja mengecat cabai rawit kuning dengan warna merah karena harga cabai rawit merah di pasaran sedang tinggi.

?Pelaku mencoba mengelabuhi pembeli dengan mencampur cabai rawit kuning yang dicat merah dengan cabai rawit merah asli dalam satu kemasan. Berdasarkan hasil penyelidikan, cabai yang dicat semprot tersebut beredar di tiga lokasi, yaitu Pasar Wage, Pasar Cermai dan Pasar Sokaraja,” katanya.

Akibat perbuatannya, BN diancam tiga pasal yaitu Pasal 136 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Atau Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau pasal 383 angka 2 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.

Tags: cabaidicatsemprottemanggung
Previous Post

Sepanjang 2020, Kabupaten Tasikmalaya? Dihantam 376 Bencana

Next Post

Seminggu Dirawat Akibat Covid-19, Begini Kondisi Terakhir Aa Gym

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.