close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Senin, 20 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Stok Menipis, Kadin Jabar Desak Pemerintah Buka Keran Impor Gula Rafinasi

Dery F.G
Jumat, 8 Januari 2021 - 15:15:27
in HEADLINE, KABAR JABAR
Stok Menipis, Kadin Jabar Desak Pemerintah Buka Keran Impor Gula Rafinasi

Ketua Kadin Jabar Tubagus Raditya (foto: dok pribadi)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jabar mendesak pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan untuk secepatnya membuka keran impor untuk gula rafinasi. Kebijakan tersebut harus secepatnya direalisasikan karena persediaan gula di lapangan semakin menipis, hanya kuat sampai pertengahan Januari 2021.

Ketua Kadin Jabar Tubagus Raditya mengatakan, pemerintah tidak boleh menunda kebijakan impor gula rafinasi. Apalagi persediaan gula ini sangat dibutuhkan oleh pabrik-pabrik industri makanan minuman.

?Diharapkan pabrik-pabrik mamin ini dapat mempertahankan stok mereka sampai untuk tahun sekarang. Kadin Jabar mendapat masukan dari Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) bahwa stok gula mereka menipis hanya kuat sampai pertengahan Januari 2021,? ungkap Raditya saat ditemui di Graha Kadin Jabar Jalan Sukabumi, Kota Bandung, Jumat (8/1/2/21).

Raditya mengatakan, sampai saat ini izin impor belum keluar dari Kementerian Perdagangan. Kondisi ini cukup mengkhawatirkan, khususnya bagi ekonomi Jabar, karena dalam catatan GAPMMI menyebutkan bahwa hampir 60 persen produksi nasional berada di Jabar.

?Ini takutnya mengganggu terhadap perekonomian di Jabar,? ujarnya.

Ilustrasi (foto: net)

Raditya menuturkan, industri makanan minuman berkontribusi hingga 21,38 persen dari total nilai ekspor nasional pada Januari sampai September 2020. Selain itu, sekktor ini pula menopang sekitar 39,51 persen dari kinerja manufaktur nasional per kuartal 3 tahun 2020.

?Dari data tersebut, 60 persennya berada di Jabar. sehingga Kadin Jabar mencoba untuk menyuarakan suara pengusaha di industri mamin agar pemerintah pusat merealisasikan izin impor untuk gula rafinasi tersebut,? katanya.

Bila izin impor gula rafinasi tidak dilakukan, lanjut Raditya, pabrik pengolahan makanan minuman di Jabar yang membutuhkan gula rafinasi, kemungkinan akan sangat kesulitan untuk melangsungkan produksinya.

?Ini akan berimbas kepada hal lainnya, ada multiplier effect, sehingga berakibat signifikan pada pelaku usaha lainnya,? pungkasnya.

Tags: GAPMMIgulagula rafinasiimporJabarKadin Jabarridwan kamil
Previous Post

Simulasi Sekolah Tatap Muka di Kota Bekasi Ditunda

Next Post

Pemkot Usulkan 183.174 Warga Bandung Dapatkan Bansos

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.