Bandung – Penyidik Polres Metro Bekasi menetapkan dua orang menjadi tersangka atas kasus pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Waterboom Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu.
General Manajer Lippo Cikarang berinisial IP dan DNS selaku Manager Marketing terbukti melanggar ketentuan perundangan yang mengakibatkan terjadinya kerumunan orang di saat pandemi COVID-19.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, dua orang ini kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan.
Hendra mengakatan tersangka IP berperan sebagai inisiator pembuatan tiket promosi untuk menarik pengunjung sedangkan tersangka DNS membagikan informasi promo ke akun media Instagram @waterboomlippocikarang selain juga sebagai inisiator pembuatan tiket promo.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 9 Jo. Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Pelanggaran atas pasal ini diancam pidana penjara maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta,” katanya.
Kedua tersangka juga dikenakan Pasal 216 dan 218 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda maksimal Rp9.000.
Kasus ini berawal dari program promo khusus paket kejutan awal tahun yang diterapkan manajemen Waterboom Lippo Cikarang kepada pengunjung pada Minggu (10/1/2021) dengan memberi diskon tiket harga masuk menjadi Rp10.000 dari harga normal Rp95.000 saat akhir pekan.
Hal tersebut membuat antusias pengunjung tinggi dan mengakibatkan terjadinya kerumunan massa. Tercatat sebanyak 2.358 orang datang untuk menikmati wisata air tersebut.





