Bandung – Sebuah gelanggang olah raga (GOR) di Jalan Sudirman, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut disegel petugas satgas Penanganan Covid-19 karena melanggar PSBB.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Garut, Hendra S. Gumilang mengatakan penyegelan dilakukan karena pengelola ‘membandel’ dengan beroperasi melebihi jam yang telah ditentukan.
?Pada saat tim beroperasi, tempat ini masih buka sampai dengan pukul 10 malam, dan juga yang lebih disayangkan di dalamnya itu ternyata banyak anak-anak,” katanya.
“Jadi kita lakukan tindakan karena ini sudah hari ke-6 masih juga melanggar Peraturan Bupati Nomor 22 tahun 2020,? tambahnya.
Selain penutupan GOR, petugas melakukan penutupan terhadap tempat lain salah satunya di kedai kopi dengan jenis pelanggaran serupa.
?Ada pelanggaran lain, kemarin kita juga menutup kedai kopi atau cafe dan kita kenakan sanksi administrasi berupa denda, sama kita juga melakukan pembubaran anak-anak yang nongkrong motor, anak-anak motor dari beberapa tempat.”
?Kalau di sanksi di Perbub (Peraturan Bupati) itu ada beberapa dari mulai penahanan kartu identitas kita sudah lakukan, penghentian sementara kegiatan seperti ini kita hentikan, terus menghentikan aktivitas kegiatan sama seperti yang kita lakukan oleh seluruh tim baik tim kabupaten maupun tim kecamatan,” katanya.





