close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Senin, 20 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Sepekan PSBB, 22 Tempat Usaha DIsegel

Dery F.G
Senin, 18 Januari 2021 - 13:00:54
in HEADLINE, KABAR KOTA
Sepekan PSBB, 22 Tempat Usaha DIsegel

(foto: ist)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BANDUNG ? Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bandung terus meningkatan penegakan dan pengawasan pada pelaksanaan Pembatasan Seosial Beskala Besar (PSBB) proporsional. Sepekan PSBB, Satgas Penanganan Covid-19 menindak 22 pelanggar.

Para pelanggar terdiri dari mini market, restoran, cafe dan tempat hiburan. Semuanya melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 1 Tahun 2021 tentang pelaksanaan PSBB proporsional.

?Sekarang sudah ada 12 pelanggar yang dikenai sanksi denda dan sudah mengurus administrasi. Yang belum mengurus administrasi masih ada sekitar 10 lagi sampai operasi terakhir tadi malam,? ucap Kepala Seksi Penyidikan dan Pendindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada,?Senin, 18 Januari 2021.

Mujahid mengungkapkan, sebagian besar pelanggar terkait jam operasional. Baik itu karena membuka tempatnya lebih awal, maupun masih belum menutup lokasi kendati jam operasionalnya sudah melewati batas ketentuan.

?Ada pelanggaran protokol kesehatannya juga selain jam operasional. Khususnya kerumunan dan tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai Perwal,? ujarnya.

Mujahid menuturkan, ketika penindakan di lapangan tim Satgas Penanganan Covid-19 langsung menghentikan sementara atau penyegelan terhadap pelanggar. Sampai dengan pengelola tempat yang bersangkutan harus mengurus administrasi apabila ingin kembali beroperasi.

?Selanjutnya proses dihentikan kegiatan sementara selama 3 (tiga) hari. Sejauh ini para pelanggar tersebut bisa memperlihatkan perizinan yang dimiliki,? jelasnya.

Lebih lanjut Mujahid memastikan tim gabungan dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung akan terus bergerak melaksanakan penyisiran. Utamanya menyasar tempat-tempat berpotensi terjadi kerumunan.

Seperti diketahui, sejak 11 Januari 2020 lalu Kota Bandung termasuk dalam daerah yang diberlakukan PSBB proporsional di Jawa Barat. Kebijakan untuk penanganan Covid-19 ini diinstruksikan oleh Pemerintah Pusat khusus di sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Bali hingga 25 Januari 2020.

?Tim gabungan terus beroperasi dari pagi sampai malam. Kita terjun bersama TNI, POLRI termasuk dari OPD (Organisasi Peangkat Daerah) lainnya seperti Diskar, Dishub, Disbudpar dan Disdagin,? katanya.

Tags: bandungpsbbsatpol ppsegeltempat usaha
Previous Post

Korban Gempa Sulawesi Barat Menjadi 81 Orang

Next Post

Begini Cara Membuat Cairan Eco Enzyme

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.