Bandung – Temuan baru didapat pihak kepolisian dari hasil penyelidikan atas kasus bencana tanah longsor yang menewaskan 40 orang di Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan ada dugaan kesalahan dalam pembangunan drainase sehingga menimbulkan bencana.
“Keterangan ahli sementara bahwa kondisi dari drainase itu tidak sesuai dengan kondisi geologis dari lokasi tersebut,” katanya.
Ia menyampaikan jajarannya terus menindaklanjuti kasus penyebab terjadinya bencana tanah longsor di Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung pada Sabtu (9/1/2021), dengan memintai keterangan dari pengembang perumahan.
Sementara, kata Kapolres, dari pihak pengembang sudah memberikan keterangan verifikasi dan menjelaskan bahwa Perumahan SBG yang berada di lokasi longsor itu sudah dibangun sejak 1995.
Sedangkan pembangunan baru yang menjadi material longsoran berdasarkan keterangan pengembang merupakan bangunan drainase yang dibangun 2019.
“Sementara ada pembangunan yang saat ini yang menjadi material longsor itu tahun 2019 yaitu berupa drainase,” katanya.
Ia mengatakan pihak pengembang juga meminta waktu untuk memberikan keterangan lebih lengkap terkait dokumen perizinannya yang berencana akan disampaikan kembali ke Polres Sumedang.
Dia menambahkan, kepolisian terus mendalami kejadian bencana tanah longsor itu, jika hasil penyelidikan semuanya sudah lengkap maka statusnya bisa dinaikkan ke tahap penyidikan.





