Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memanggil empat orang anggota DPRD Provinsi Jawa Barat terkait kasus suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu pada 2019.
Keempatnya yakni Ade Barkah Surahman, Phinera Wijaya, Cucu Sugyati, dan Imas Noerani. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024, Abdul Rozaq Muslim (ARM).
“Para saksi diperiksa untuk tersangka ARM,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (21/1/2021).
Selain keempat anggota DPRD Jabar, tim penyidik juga memanggil mantan Kepala Bappeda Jawa Barat M Taufiq Budi Santoso dan mantan Kabid Pengembangan Sumber Daya Air (PSDA) pada Dinas PUPR Indramayu 2017-2020 Kafidun.
Seperti diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi Golkar, Abdul Rozaq Muslim sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2019.
Abdul Rozaq diduga menerima uang suap senilai Rp8,5 miliar dari seorang pengusaha Carsa AS. Uang itu disinyalir sebagai upaya untuk memuluskan tujuan Carsa AS dalam mendapatkan proyek pada Dinas Bina Marga Kabupaten Indramayu. (sindonews).





