close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Senin, 20 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home KABAR NUSANTARA

Pasangan Gay di Aceh Dihukum Cambuk 77 Kali

Kurniawan
Kamis, 28 Januari 2021 - 20:30:28
in HEADLINE, KABAR NUSANTARA
Pasangan Gay di Aceh Dihukum Cambuk 77 Kali
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Pasangan gay berinisial MU (27) dan AL (28) yang tertangkap oleh Polisi Syariat di Banda Aceh dihukum cambuk masing-masing 77 kali di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Kamis, 28 Januari 2021.

Keduanya dinilai terbukti melanggar syariat Islam dengan sangkaan telah melakukan jarimah liwath. Mereka dijerat dengan Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Tiga algojo silih berganti melakukan eksekusi cambuk kepada pasangan gay tersebut. Masing-masing algojo melakukan eksekusi sekitar 20 kali cambuk.

Raut wajah kedua orang pasangan gay itu tampak tak tahan merasakan sakit akibat rotan yang mendarat di punggung mereka. Algojo sempat berhenti mencambuk karena terpidana beberapa kali menunjukkan gerakan menahan sakit.

Di sela-sela pukulan cambuk, tenaga medis juga beberapa kali menghampiri terpidana dan menanyakan terkait kondisi kesehatan. Setelah dipastikan sehat dan sanggup, pukulan cambuk dilanjutkan kembali.

Eksekusi cambuk disaksikan sejumlah warga dan keluarga terpidana. Semua yang hadir diwajibkan memakai masker.

Selain MU dan AL, Kejari Aceh juga melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap empat pelanggar syariat Islam lainnya. Keempat pelanggar syariat Islam yang dihukum cambuk tersebut terdiri dari 3 laki-laki dan 1 perempuan.

Masing-masingnya dua pria pelaku jarimah Khamar (minuman keras) terdiri dari RDW dan IS. Kemudian pelaku jarimah Ikhtilat (bercumbu) RM dan RU.

Dua terpidana jarimah Khamar, RDW dan IS, masing-masing dicambuk masing-masing 40 kali cambukan.

Terakhir dua terpidana jarimah Ikhtilat dihukum cambuk masing-masing sebanyak 17 kali, setelah dipotong masa tahanan selama 3 bulan atau setara 3 kali cambukan. (AFP Photo/Chaideer Mahyuddin/ Medcom.id)

Tags: AcehHukuman cambukKabar nusantaraPasangan gay
Previous Post

Pemprov Jabar Sabet Gelar Terbaik di Anugerah Meritokrasi KASN

Next Post

BNPB Diminta Evakuasi Perempuan Sulbar Pakai Helikopter

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.