Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik penjualan kosmetik ilegal di kawasan Jatiasih, Kota Bekasi.
Selain bahan baku, petugas mengamankan sebanyak 12 tersangka dari pabrik yang telah beroperasi sejak 2018 tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan dari hasil penyelidikan dalam satu bulan 1.000 masker wajah dengan omzer ratusan juta.
Masker yang tidak mempunyai izin edar tersebut dijual dengan harga murah baik secara daring maupun melalui reseller.
“Per kilogram Rp60 ribu, Rp2.500 sampai Rp3.000 per bungkus,” ujarnya.
Yusri menjelaskan kosmetik tak berizin tersebut telah dipasarkan ke berbagai wilayah di Pulau Jawa.
“Wilayah Jawa. Kami masih dalami, karena dia sampaikan edarkan sekitar Pulau Jawa dan ditawarkan secara online,” tambahnya.
Ditegaskannya, pabrik tersebut tidak memalsukan merek yang sudah ada di pasaran, namun membuat merek kosmetik baru namun tidak memiliki izin dari BPOM.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 36 UU RI tahun 2009 dan atau Pasal 97 sub Pasal 196 juncto 106 KUHP tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.





