Sebanyak 88 kasus peredaran narkoba dengan barang bukti sabu, ganja dan obat terlarang lainnya berhasil diungkap oleh Polresta Cirebon selama tahun 2020.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi mengatakan selama 2020 terjadi peningkatan kasus dibandingkan tahun sebelumnya.
Dari 88 kasus yang ditangani yang sampai selesai hanya 66 kasus sedangkan sisanya masih dalam proses.
“Sementara untuk tahun 2019 semua kasus selesai sampai tahap persidangan,” katanya.
Selain itu di tahun 2020, jumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang disita juga mengalami penurunan bila dibandingkan tahun 2019.
Akan tetapi untuk barang bukti narkotika jenis ganja dan obat terlarang yang berhasil disita melonjak cukup tajam bida dibandingkan tahun sebelumnya.
“Barang bukti sabu-sabu turun dari 337,4 gram pada 2019, menjadi 18,24 gram di tahun 2020. Sedangkan untuk ganja naik dari 162,86 gram pada 2019 menjadi 171,85 gram di tahun 2020. Bahkan untuk obat terlarang dari 26 ribu butir meningkat mencapai 1,2 juta butir pada tahun 2020,” tutur Syahduddi.
Diapun mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi barang haram ini dan melaporkan jika menemukan hal-hal mencurigakan di sekitar wilayah tempat tinggal.





