Hanya dalam 23 hari, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) se-Jabar menerima laporan ada 15.948 kasus pelanggaran yustisi dengan denda sebesar Rp155.386.000. Catatan tersebut diperoleh dari operasi yustisi dari 16 wilayah yang digelar sejak 1 hingga 23 Januari 2021.
Kepala Satpol PP Jawa Barat Ade Afriandi?mengatakan, pelanggaran yang paling banyak ditindak adalah kategori perorangan sebanyak 5.614 di Kabupaten Sumedang. Adapun denda yang diperoleh dari para pelanggar ini sejumlah Rp146.736.000.
Sementara untuk kelompok pelanggaran terbanyak dilakukan masyarakat sebanyak 13.726 kasus. Ada pula pelanggaran yang dilakukan badan usaha sebanyak 1.722 kauss.? Sanksi yang diterapkan sebanyak 7.658 untuk kasus ringan, lalu sanksi sedang 2.622, dan sanksi berat sebanyak 5.758.
“Untuk kategori pelanggaran berat itu misalnya perorangan yang tidak mau pakai masker, untuk pelaku usaha yang melanggar jam operasi atau tidak memenuhi protokol kesehatan,” kata Ade kepada wartawan, akhir pekan kemarin.
Ade mengatakan, pelanggar terbanyak ditemukan di Kabupaten Sumedang dan Kota Depok. Pihaknya akan gencar melakukan sosialisasi mengajak masyarakat untuk mengubah perilaku dengan menjalankan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
“Akan dilaksanakan strategi perubahan perilaku melalui upaya preventif, preemtif dan represif kepada masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Jabar,” jelasnya.





