close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Senin, 20 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home KABAR JABAR

Ini Loh Wakaf Uang Berbasis Sovereign Waqf Fund

Dery F.G
Senin, 1 Februari 2021 - 19:00:32
in KABAR JABAR, SERBA SERBI
Ini Loh Wakaf Uang Berbasis Sovereign Waqf Fund

Dr Irfan (foto: dok IPB)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Tidak dapat dipungkiri bahwa instrumen wakaf memiliki potensi yang sangat besar. Baik wakaf aset maupun wakaf uang. Untuk itu, berbagai upaya dan langkah yang mengarah pada penguatan gerakan wakaf perlu disambut dengan baik. Termasuk deklarasi Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) yang dilakukan Presiden Jokowi bersama Wakil Presiden KH Ma?ruf Amin.?

Terlepas dari dinamika respon masyarakat yang bervariasi dalam menyikapi deklarasi, diharapkan deklarasi tersebut dapat dijadikan momentum untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan wakaf di tanah air, khususnya wakaf uang.

Dr Irfan Syauqi Beik, dosen IPB University dari Program Studi Ilmu Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi Manajemen mengatakan wakaf uang adalah instrumen yang memungkinkan semua lapisan umat, baik yang kaya maupun miskin dapat berpartisipasi. ?Untuk bisa berwakaf tanpa harus terlebih dahulu memiliki aset tetap yang mahal seperti tanah dan bangunan. Bahkan pembiasaan untuk berwakaf uang dapat dilakukan sejak dini pada anak-anak dengan mengajarkan mereka untuk mewakafkan sebagian dari uang jajannya,? jelas Dr Irfan.

Dengan wakaf uang, lanjutnya, semua lapisan umat memiliki kesempatan yang sama untuk melakukan sedekah jariyah yang pahalanya tidak terputus meski seseorang telah meninggal dunia. ?Inilah yang menjadi kelebihan dari wakaf uang yang harus terus menerus kita kampanyekan,? tambahnya lagi.

Dr Irfan pun menjelaskan, deklarasi GNWU harus ditempatkan dalam dua konteks utama. Pertama, GNWU pada dasarnya merupakan momentum untuk melakukan penguatan sosialisasi wakaf uang kepada masyarakat.?

?Ini sangat penting karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui konsep wakaf uang, bagaimana praktiknya, bagaimana cara menunaikannya, kemana menyalurkannya, dan lembaga nazir mana yang memiliki kapasitas dalam menghimpun dan mendayagunakan wakaf uang ini,? katanya.?

Deklarasi GNWU hendaknya ditempatkan dalam bingkai edukasi dan literasi. Tidak hanya itu, deklarasi ini dapat sebagai booster untuk meningkatkan kesadaran publik akan besarnya potensi wakaf yang dimiliki umat ini. Nantinya, manfaat wakaf uang juga akan kembali kepada umat apabila dikelola dengan baik, amanah dan profesional.

Kedua, GNWU harus dijadikan sebagai momentum untuk memperkuat peran wakaf uang dalam perekonomian nasional. ?Di tengah suasana resesi dan tekanan ekonomi yang sangat berat ini, kita memerlukan keberadaan instrumen yang dapat membantu meringankan beban perekonomian yang ada,? tambah Dr Irfan.

Ia melanjutkan, termasuk beban defisit Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), yang tahun ini diperkirakan mencapai angka 5,7 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).? Apalagi menurut teori keuangan publik Islam, wakaf adalah bagian dari instrumen kebijakan fiskal negara.

Dr Irfan menambahkan, untuk membentuk Sovereign Waqf Fund (SWF) yang terinspirasi dari konsep Sovereign Wealth Fund. Tentunya, SWF ini memiliki perbedaan mendasar, namun memiliki tujuan yang sama, yaitu sama-sama ingin mengembangkan perekonomian, mengatasi resesi dan mengeluarkan Indonesia dari perangkap middle income trap. Jika Sovereign Wealth Fund direalisasikan dalam bentuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI), maka sangat mungkin, Sovereign Waqf Fund juga didirikan Lembaga Pengelola Investasi Wakaf (LPIW).

“Untuk memikat para wakif, maka dapat juga diberikan insentif pajak atas setiap wakaf uang yang didonasikannya, misalnya, sebagai kredit pajak. LPIW ini dalam praktiknya, dapat mengumpulkan dana wakaf, bukan hanya yang berasal dari dalam negeri, namun juga luar negeri, dimana banyak filantropist muslim dunia yang dapat dibidik,? ungkap Dr Irfan.

Ia pun menjelaskan LPIW ini hendaknya diawasi oleh suatu dewan pengawas yang diketuai oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan beranggotakan sejumlah kementerian dan unsur masyarakat. Adapun pelaksanannya, dapat direkrut para tenaga profesional dari unsur masyarakat.

Lebih lanjut dikatakannya, pembahasan LPIW ini memerlukan kajian yang mendalam dan akan ada banyak aturan yang memerlukan perubahan. Namun dirinya optimis, dengan potensi aset wakaf senilai Rp 2 ribu triliun dan potensi wakaf uang sebesar Rp 188 triliun, maka harusnya berbagai hambatan regulasi bisa dicarikan jalan keluarnya, misalnya melalui amandemen Undang-undang Wakaf atau menerbitkan Perppu.?

?Yang terpenting, harus ada political will yang kuat untuk memanfaatkan wakaf uang ini untuk kesejahteraan masyarakat,? pungkasnya.

Tags: Dr Irfan Syauqi BeikIPB Universitysovereign Woqf FundWakaf uang
Previous Post

Pemkot Bandung Gelar Sahabat Sekolah Peduli Lingkungan

Next Post

Fokus Tangani COVID-19, Ridwan Kamil Luncurkan PUSPA

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.