close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Senin, 20 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home KABAR KOTA

Sengketa Ayah-Anak di Bandung Berujung Mediasi?

Dery F.G
Rabu, 3 Februari 2021 - 17:00:45
in KABAR KOTA
Sengketa Ayah-Anak di Bandung Berujung Mediasi?

(foto: iNews.id)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sidang mediasi kasus anak menggugat ayahnya di Pengadilan Negeri (PN), Rabu (3/2/2/2021), kemungkinan berujung damai. Meskipun belum ada kesepakatan di antara keduanya, kasus ini sudah menemukan solusi.

Hal itu dibenarkan Musa Darwin Pane, kuasa hukum Deden (anak yang menggugat ayahnya). Dia mengatakan, sidang mediasi yang berlangsung dua jam sudah mengarah ke perdamaian.?Hakim mediasi pun masih menjajaki poin-poin perdamaian tersebut.

“(Perdamaian) masih dalam tahap finalisasi,” katanya.

Musa mengakui, kliennya belum bisa memenuhi salah satu poin perdamaian yang diajukan Koswara (ayah Deden) yang meminta Deden, Ajid, dan Mochtar, mencium kaki serta bersujud di hadapan Koswara.

“Pada intinya sudah ada titik damai dan saling memaafkan. Sebagai itikad hendak berdamai, Pak Deden mau cabut spanduk di lokasi,”ujarnya.

Terpisah, Bobby Herlambang Siregar menyebutkan, kliennya Koswara sepakat merumuskan poin-poin damai yang bisa disepakati pada mediasi pekan depan.

“Belum damai karena kami ingin keamanan klien kami yakni Pak Koswara terjamin,” katanya.

Dalam sidang mediasi itu, Koswara datang ke pengadilan dengan cara digotong oleh menantunya. Diketahui, Koswara sedang sakit dengan riwayat stroke.

Dalam kasus ini, Koswara bersama dua anaknya, Imas dan Hamidah, ketua RT, PT PLN, dan BPN Kota Bandung, menjadi tergugat. Sementara Deden dan istrinya Nining bertindak sebagai penggugat. Deden pun tampak hadir.

Usai sidang, keduanya pulang menggunakan kendaraan berbeda. Tak ada saling sapa antara ayah dan anak tersebut.

Kasus bermula saat Koswara sebagai pewaris tanah seluas 4.000 meter persegi di Jalan AH Nasution, menyewakan sebagian tanah yang dipakai bangunan pertokoan kepada Deden sejak 2012.

Pada 2019, Deden memperpanjang kontrak sewanya senilai Rp8 juta ke Koswara. Namun, uang sewa dikembalikan oleh Koswara dengan alasan tanahnya hendak dijual untuk dibagikan ke ahli waris lainnya.

Deden keberatan, kemudian menggugat RE Koswara yang tak lain ayahnya untuk mengganti kerugian sekitar Rp3,2 miliar.

Tags: anakayahbandunggugatkoswaramediasisidang
Previous Post

Kota Bandung Punya Rapid Antigen dan Antibodi Produk Lokal

Next Post

Vaksinasi untuk Publik Dimulai dari Jabar

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.