close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Kamis, 23 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home KABAR JABAR

Jabar Segerakan Penerbitan Pergub Pesantren

Okan
Jumat, 5 Februari 2021 - 04:15:38
in KABAR JABAR
89 Ribu Nakes di Jabar Sudah Divaksin

Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum. (Humas Jabar)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyegerakan penerbitan Peraturan Gubernur Pesantren sebagai turunan Peraturan Daerah (Perda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Hal itu dilakukan agar Perda Pesantren dapat segera diimplementasikan.

Wakil Gubernur (Wagub) Jabar Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, Pemda Provinsi Jabar pun akan membuat organisasi resmi untuk mewadahi perwakilan dari pondok pesantren (ponpes) yang ada di Jabar. Organisasi ini diharapkan menjadi mitra Pemda Provinsi Jabar dalam melaksanakan amanat Perda Pesantren.

“Di sini, forum-forum pondok pesantren diharapkan berperan untuk mengimplementasikan Perda yang sudah disahkan ini,” kata Uu.

Sosok yang juga Panglima Santri Jabar ini mengatakan, Perda Pesantren merupakan aspirasi warga Jabar di saat pondok pesantren (ponpes), khususnya salafiyah, belum tersentuh kebijakan pemerintah yang bersifat reguler.

Selama ini, ponpes salafiyah alias pesantren tradisional yang fokus mempelajari kitab kuning tidak mendapatkan atau sulit mendapatkan bantuan dari pemerintah karena tidak memiliki institusi pendidikan formal.

“Terutama pondok pesantren salafiyah. Karena kalau yang sudah punya sekolahan (modern) ada bantuan-bantuan, ada yang menginduk ke Dinas Pendidikan, ada juga ke Kementerian Agama. Tapi yang salafiyah tidak punya induk, paling dibantu hibah dan bantuan sosial,” ucapnya.

Uu menegaskan, ponpes yang akan mendapatkan bantuan dari pemerintah ini harus benar-benar sesuai dengan aturan, yakni ada santri yang bermukim/mondok, ada kiai, ada pondok/asrama, ada masjid/musala, serta terpenting mempelajari kitab kuning terkait di antaranya Al-Qur’an, hadis, fikih, tauhid, tafsir, nahwu, sharaf, balaghah, dan lainnya.

Adapun berdasarkan Pangkalan Data Pondok Pesantren Kementerian Agama RI, terdapat 8.343 pesantren di Jabar dengan santri mukim berjumlah 148.987 santri.

Uu berujar, ditambah jumlah pesantren yang tidak tercatat dalam data, maka pesantren di Jabar berjumlah sekitar 12 ribu lebih dengan santri sekitar 6 juta orang.

“Jadi ponpes Salafiyah yang asalnya tidak tersentuh bantuan, sekarang dengan Perda ini, ponpes bisa mendapat bantuan, termasuk para kiai. Apalagi, yang belum PNS juga bisa mendapatkan bantuan,” tuturnya.

Tags: pemprov jabar
Previous Post

Pekerjaan Ini Berpotensi Menurunkan Gairah Seksual

Next Post

Sariawan pada Pasien COVID-19, Ini Penjelasannya

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.