close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Senin, 20 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home KABAR JABAR

Kota Bogor Terapkan Ganjil Genap Setiap Akhir Pekan Ini

Okan
Jumat, 5 Februari 2021 - 11:30:44
in KABAR JABAR
?Jalan Sudirman Bogor Diberlakukan Buka Tutup Situasional

net

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Pemerintah Kota Bogor memutuskan untuk menerapkan sistem ganjil genap setiap akhir pekan dan mulai berlaku sejak besok Sabtu (6/2/2021) hingga 14 hari kedepan.

Keputusan ini diambil seetelah dilakukan pembahasan dengan forum koordinasi pimpinan daerah demi mengurangi mobilitas warga ditengah pandemi COVID-19.

Tidak bisa dipungkiri meski dengan aturan yang ada saat ini masyarakat tetap memilih bepergian ke tempat wisata dengan tingkat kepadatan arus lalu lintas yang tinggi.

Ia menerangkan penerapan ganjil genap akan disesuaikan dengan tanggal pada hari tersebut yang harus cocok dengan ganjil atau genapnya plat nomor kendaraan dan berlaku untuk kendaraan roda dua atau lebih.

Misalnya kendaraan berplat F 1234 A atau B 5678 DKI, jika dari angka terakhir plat nomor yaitu 4 dan 8 maka kendaraan tersebut bisa melintas di tanggal genap.

Wali Kota Bogor, Bima Arya mengaku jika kebijakan ini akan sangat efektid untuk mengurangi penularan COVID-19 dibandingkan karantina wilayah.

Nantinya pengawasan akan dilakukan secara ketat dengan seluruh pihak terkait seperti Dishub, Satpol PP, TNI-Polri.

Kota Bogor Terapkan Ganjil Genap Setiap Akhir Pekan Ini

Pemerintah Kota Bogor memutuskan untuk menerapkan sistem ganjil genap setiap akhir pekan dan mulai berlaku sejak besok Sabtu (6/2/2021) hingga 14 hari kedepan.

Keputusan ini diambil seetelah dilakukan pembahasan dengan forum koordinasi pimpinan daerah demi mengurangi mobilitas warga ditengah pandemi COVID-19.

Tidak bisa dipungkiri meski dengan aturan yang ada saat ini masyarakat tetap memilih bepergian ke tempat wisata dengan tingkat kepadatan arus lalu lintas yang tinggi.

Ia menerangkan penerapan ganjil genap akan disesuaikan dengan tanggal pada hari tersebut yang harus cocok dengan ganjil atau genapnya plat nomor kendaraan dan berlaku untuk kendaraan roda dua atau lebih.

Misalnya kendaraan berplat F 1234 A atau B 5678 DKI, jika dari angka terakhir plat nomor yaitu 4 dan 8 maka kendaraan tersebut bisa melintas di tanggal genap.

Wali Kota Bogor, Bima Arya mengaku jika kebijakan ini akan sangat efektid untuk mengurangi penularan COVID-19 dibandingkan karantina wilayah.

Nantinya pengawasan akan dilakukan secara ketat dengan seluruh pihak terkait seperti Dishub, Satpol PP, TNI-Polri.

Tags: bogor
Previous Post

Satu Lagi, Fly Over Baru Bakal Terwujud di Bandung

Next Post

Hati-Hati Uang Palsu Beredar Saat Pandemi COVID-19

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.